Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Flu Burung, DKI Perketat Awasi Unggas

Kompas.com - 29/01/2008, 17:28 WIB

JAKARTA, SELASA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat lalu lintas unggas dari luar Jakarta menuju ibukota setelah dalam beberapa bulan terakhir korban meninggal akibat Flu Burung terjadi di Jakarta dan daerah sekitarnya.

"Saya minta Disnak (Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan) DKI Jakarta, Kantor Sudinaskan beserta Pemkodya, kelurahan, RT/RW bisa berkoordinasi secara intensif menangkal flu burung," kata Gubernur Fauzi Bowo, di Jakarta, Selasa (29/1).

Ia menambahkan, yang paling berperan untuk menghadang masuknya virus Flu Burung dari daerah pinggiran ke Jakarta melalui pengiriman unggas adalah aparat wilayah. Sebab, mereka yang tahu persis jumlah unggas yang masuk dan beredar di masyarakat.

Menurut Fauzi Bowo, meski korban flu burung marak di daerah pinggiran, bukan berarti Pemerintah provinsi Jakarta lengah, sebab, beberapa tahun lalu banyak warga Jakarta yang meninggal akibat virus tersebut.

Pengawasan dilakukan dengan cara mendirikan posko di setiap perbatasan serta pintu-pintu masuk Jakarta.

Terkait mandegnya sertifikasi unggas di DKI, Fauzi membantah pemerintah tidak bekerja serius. Sebab, hingga saat ini proses sertifikasi masih terus berlanjut. Ia mengakui, pelaksanaan sertifikasi belum berjalan optimal. Karena itu, ia akan menggencarkan sosialiasi kepada aparatnya di lima wilayah DKI.

Data dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan DKI Jakarta, jumlah unggas yang disertifikasi ulang di DKI pada tahap I periode Februari 2007 sebanyak 2.936 ekor. Jumlah tersebut menurun pada sertifikasi tahap II Desember 2007 dengan hanya 1.229  ekor.

Menurunnya antusiasme warga atas proses sertifikasi memang menjadi kendala dalam pemberantasan virus flu burung. Sebab, tidak seluruh warga yang memiliki unggas bersedia menyertifikasi unggasnya.

Berdasarkan Perda No 4 tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas disebutkan, setiap unggas yang beredar di DKI harus dilakukan sertifikasi dan pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali. Yang masuk kategori unggas antara lain, entog, ayam kampung, merpati, burung puyuh.

Sementara dalam Pergub no 5 tahun 2007 disebutkan, larangan memelihara unggas di kawasan pemukiman. Jika pemilik unggas tidak melakukan sertifikasi, unggas tersebut harus dijual atau akan dimusnahkan oleh petugas.(Antara/put)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com