Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Tarif Cukai Rokok Dinaikkan

Kompas.com - 26/10/2008, 18:09 WIB

JAKARTA,MINGGU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Seberapa besar kenaikannya? “Saat ini kami masih menghitung persentase kenaikannya. Tapi, kenaikannya diperkirakan berkisar 10% atau sejalan dengan inflasi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Anwar Suprijadi.

Kenaikan tarif cukai bakal mendongkrak penerimaan cukai rokok tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp 49,5 triliun. Nilai ini naik 8,2 persen dari target cukai tahun 2008, yakni Rp 47,49 triliun. Sampai bulan Oktober 2008, pemerintah sudah berhasil memungut cukai sebesar Rp 39,9 triliun atau 87,2 persen dari target.

Selain untuk menutupi defisit anggaran, Anwar beralasan, pertimbangan lain menaikkan cukai rokok karena ada permintaan dari lembaga yang selama ini menentang rokok. Lembaga ini menuntut persentase kenaikan cukai rokok mencapai 100 persen.

Namun, Dirjen Bea Cukai memiliki pertimbangan lain, yaitu melindungi kelangsungan industri rokok. “Makanya, kenaikan cukai ini tidak terlalu besar untuk menjaga agar tidak ada pemutusan hubungan kerja di industri ini,” ujar Anwar. (Nur Agus Susanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com