Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Tuntas Peredaran Obat Palsu

Kompas.com - 14/05/2009, 17:25 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Peredaran obat palsu di masyarakat harus diusut hingga ke produsennya karena menjadi ancaman bahaya permanen.
     
"Namanya obat palsu jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga perlu diusut dari mana datangnya obat palsu tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Hartanto, di Semarang.

Hanya saja, kata dia, Dinkes tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengusut peredaran obat palsu.

"Pihak yang paling berkompeten melakukan pengawasan peredaran obat palsu adalah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kita memang ada pembagian tugas dengan BPOM," ujarnya.

Biasanya, kata dia, BPOM secara berkala melakukan operasi untuk mencegah peredaran obat palsu tersebut.   

Ia mengatakan, secara resmi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, membeli obat-obatan dari pedagang besar farmasi (PBF) melalui lelang.

Demikian pula apotek, kata dia, biasanya juga secara resmi membeli obat melalui PBF.

"Apakah mungkin pabrik obat palsu menjualnya melalui PBF, sehingga apotek juga menjual obat serupa ke masyarakat," ujarnya.

Hal itu, kata dia, harus ditelusuri apakah obat palsu masuk ke PBF atau jaringan penjualan lainnya.
     
Ia juga mencontohkan, di Jakarta Timur terdapat Pasar Pramuka sebagai sentra penjualan obat-obatan yang dimungkinkan terdapat obat-obatan palsu. "Tapi kita tidak bisa asal menuduh karena para pedagang bisa marah," ujarnya.     
     
Berdasarkan sejumlah informasi, obat yang dipasarkan di Pasar Pramuka itu lebih murah dibanding yang dijual di tempat lain.
     
Padahal, pada saat situasi sulit biaya hidup melambung, maka harga obat yang lebih murah akan menjadi salah satu faktor penentu para pembeli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com