Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apoteker Dibolehkan Mengganti Obat

Kompas.com - 02/03/2010, 08:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mewajibkan tenaga kesehatan menggunakan obat generik. Tidak hanya dokter, apoteker juga dapat mengganti obat dengan obat generik.

Kementerian Kesehatan kini tengah menyebarkan surat edaran kepada rumah sakit pemerintah, termasuk kepada apoteker. Apoteker dapat mengganti obat yang diresepkan dengan obat generik yang mutunya sudah terjamin. ”Apoteker dapat langsung mengganti,” ujar Endang.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah disebutkan kewajiban dokter memberikan obat generik. Namun, pasien masih mendapat resep obat bernama dagang. Padahal, zat aktif dalam obat generik dan obat bermerek sama persis. Dengan adanya standar cara pembuatan obat yang baik, obat generik sama baiknya dengan obat bermerek.

Obat generik harganya amat murah, dan kini ada 453 obat generik yang harga eceran tertingginya dikontrol pemerintah. ”Persoalan obat adalah salah satu persoalan rumit. Saya sudah membuat peraturan, tetapi mungkin para dokter tidak membaca,” kata Endang seusai meresmikan Gedung Laboratorium Nasional Penelitian Penyakit Infeksi dan Pencanangan Riset Kesehatan Dasar 2007, Senin (1/3/2010).

Dia mengatakan, antara peresepan dan ketersediaan obat generik ibarat telur dan ayam. Jika tidak diresepkan, maka produsen melihat pasar obat generik kurang baik sehingga mereka tidak menyediakannya. Sebaliknya, dokter enggan meresepkan obat generik dengan alasan obat tak tersedia. Pemerintah sudah merasionalisasi harga agar obat generik tersedia.

Endang mengatakan, kerap ada kecurigaan bahwa dokter mendapat imbalan dari perusahaan farmasi sehingga perlu ada pengawasan dari organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemberian sanksi juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Guna menarik minat masyarakat menggunakan obat generik, pemerintah bersama IDI dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia akan mengadakan iklan mengenai obat generik.

Direktur RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Akmal Taher mengatakan, sosialisasi mengenai obat generik akan digiatkan. ”Di RSCM ada 3.000 dokter, termasuk yang tengah menjalani pendidikan. Obat yang beredar di rumah sakit biasanya sudah ada generiknya,” ujarnya.

Akmal menegaskan, pada dasarnya dokter harus memberikan pilihan kepada pasien untuk menggunakan obat generik. Di RSCM telah ada mekanisme pengawasan peresepan melalui pemantauan di ruangan dan sistem teknologi informasi. ”Terlihat apakah dokter meresepkan obat generik atau tidak karena setiap peresepan masuk ke basis data,” katanya. Rumah sakit akan memberi sanksi kepada dokter yang tidak meresepkan obat generik sesuai prosedur. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com