Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: Perlindungan TKI Itu Tugas Negara

Kompas.com - 29/11/2010, 01:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka yang dikenal sebagai pemeran "Oneng" meminta lemerintah lekas merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.

"Revisi itu menyangkut tugas dari pelatihan dan perlindungan TKI yang selama ini menjadi tugas swasta, harus beralih menjadi tugas negara sesuai dengan konstitusi," katanya saat jumpa pers peluncuran Asean Employee Services Trade Union Council (ASETUC) di Jakarta, Minggu (28/22/10) petang.

ASETUC adalah Dewan Serikat Pekerja Karyawan Sektor Jasa Asean.  Ia mencontohkan di Filipina, negara wajib memberikan pelatihan sampai calon tenaga kerja itu dinyatakan siap untuk bekerja di negara tujuan, sementara agen hanya bertugas memberangkatkan mereka.   

Ia menjelaskan, selama ini pelatihan yang menjadi tanggung jawab PJTKI terkesan diabaikan padahal TKI yang berangkat akan menghadapi tidak saja perbedaan bahasa, tetapi juga budaya dan perseptif majikan terhadap TKI khususnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Tidak mungkin hanya dalam pelatihan yang terkadang hanya sehari, TKI bisa siap menghadapi segala perbedaan itu," katanya.

Selain itu, menurut politisi dari PDIP itu, Pemerintah harus segera menyerahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena pembantu rumah tangga harus diakui sebagai sebuah profesi sehingga hak-hak mereka juga harus sama dengan pekerja lainnya.

"Jangan sampai kita membela TKI yang menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri, tetapi hak-hak warga yang menjadi pembantu di dalam negeri diabaikan," katanya.

Perjuangan menelurkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu, menurut Rieke akan berhadapan dengan pandangan feodalisme yang masih mengakar kuat di masyarakat.

"UU itu bukan bertujuan mengkriminalisasi para majikan, tetapi merupakan bentuk pengakuan terhadap pekerja dalam rumah tangga agar hak-hak mereka tidak diabaikan," katanya.

Sementara Presiden ASETUC Ahmad Hakim menegaskan, walaupun ASETUC hanya membawahi wilayah Asean,  namun melalui jaringan serikat pekerja yang ada di negara-negara  Timur Tengah dapat membantu para TKI untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com