Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Rujukan Menpora Izinkan LPI

Kompas.com - 06/01/2011, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merestui diselenggarakannya Liga Primer Indonesia (LPI). Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mengungkapkan, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akan segera menerbitkan izin bagi kompetisi yang digagas Arifin Panigoro tersebut.

Andi mengungkapkan, penyelenggaraan LPI diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan olahraga. Undang-undang mendukung terselenggaranya LPI tertuang dalam UU SKN No 3 Tahun 2005 pada pasal 22 dan pasal 29. Sementara PP No. 16 Tahun 2007 pada pasal 37 mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan olahraga profesional.

Berikut aturan pendukung yang melegalkan LPI:

1. UU SKN No 3 Tahun 2005 Tentang Pembinaan Olahraga

- Pasal 22: Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan pengawasan.

- Pasal 23 Ayat (3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

- Pasal 29 ayat (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional

2. PP No. 16 Tahun 2007

- Pasal 36 Ayat 1: Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan. Ayat 2: Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi cabang olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional. Ayat (3): Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1)

- Pasal 37 Ayat (1): Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Ayat (2): Dalam melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com