Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Bergambar Minimal 50 Persen

Kompas.com - 12/01/2011, 07:06 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan menginginkan peringatan bergambar di kemasan rokok sebesar 50 persen bidang di bagian depan dan belakang. Peringatan bergambar diharapkan mengurangi perokok pemula yang belakangan kian muda usianya di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengatakan itu dalam acara seminar ”Peringatan Kesehatan Bergambar, Mendorong Kemandirian untuk Hidup Sehat” yang diselenggarakan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Selasa (11/1) di Jakarta.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rancangan tersebut, menurut Tjandra, masih dalam pembahasan lintas kementerian. Rancangannya telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, akhir tahun 2010.

Dalam rancangan itu, peringatan bergambar dampak merokok bagi kesehatan (pictorial health warnings) merupakan salah satu bentuk pengaturan yang diupayakan dapat diterapkan. Sejumlah gambar yang diusulkan antara lain kanker akibat merokok, seperti kanker paru dan tenggorokan.

Domilyn Villarreiz dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance mengatakan, saat ini ada sekitar 40 negara menerapkan peringatan bergambar itu. ”Sudah cukup bukti betapa penting dan efektifnya peringatan bergambar untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama pemula,” ujarnya. Dia mengatakan, semakin besar gambar, akan lebih mudah terlihat dan efektif, terutama bagi mereka yang tidak dapat membaca.

Kepala Divisi Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan Brunei Anie H Abdul-Rahman mengatakan, di negaranya peringatan bergambar juga berlaku bagi rokok impor. Industri bersedia bekerja sama.

Sebaliknya, di Malaysia, Zarihah Zain, pakar kesehatan masyarakat dari Kementerian Kesehatan Malaysia, mengatakan, tentangan dari industri besar.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, udara bersih adalah hak asasi manusia sehingga negara perlu melindungi. (INE/IJ)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com