Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Cerai Bambang Tri Dikabulkan

Kompas.com - 16/02/2011, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Setelah melalui proses panjang, permohonan izin cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah, telah dikabulkan melalui putusan peninjauan kembali yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Ini baru diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali," ujar Yusran Sitanggang, juru bicara sekaligus hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakarta Pusat), Rabu (16/2/2011).

Salinan putusan peninjauan kembali (PK) diterima di PA Jakarta Pusat pada 4 Februari 2011 itu sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Dalam hal ini Bambang Trihatmodjo. Kedua, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap Halimah selaku termohon. Ketiga, menghukum pemohon untuk membayar denda kepada termohon sebesar Rp 900 juta. Pemohon juga harus memberi nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswa (pakaian) sebesar Rp 600 juta.

Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi yang memenangkan termohon Halimah. Dengan begitu, upaya Halimah mempertahankan perkawinannya pupus sudah.

Sebagai kuasa hukum Halimah, Lelyana Santoso mengatakan menghargai putusan PK dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi. Namun di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata.

"Saya dan Ibu Halimah akan terus berjuang setelah putusan tersebut. Bagaimana bentuk perjuangannya, belum dibicarakan karena saya belum bertemu dengan Ibu Halimah," ujarnya.

Putusan PK tersebut diakuinya merugikan kliennya. Oleh sebab itu, ia dan kliennya akan tetap bertahan dengan memori kasasi yang pernah kami berikan kepada MA.

"Dalam memori kasasi itu, kami tetap memohon agar perkawinan Ibu Halimah dan Pak Bambang dipertahankan. Alasan perceraian Pak Bambang itu sangat mengada-ada," serunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com