Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Merek Obat China Ini Ilegal

Kompas.com - 21/02/2011, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 34 jenis dan merek obat China dari sebuah toko obat milik BKM, Kamis (10/2/2011), di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Obat-obatan impor itu dinilai ilegal karena tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Adapun nama 34 jenis dan merek obat China yang disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah:

1. Bai Dan Wan (17 buah)

2. Zhui Peng Tan (12 buah)

3. Huo Lo Wan (4 buah)

4. Tian Ma Sukin Pil (7 buah)

5. Jiang Chun (4 buah)

6. Tu Chon Fu Kou Wan (15 buah)

7. Chong Lian Trading (11 buah)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com