Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

82 Persen Kasus Gugat Cerai dari Istri

Kompas.com - 23/02/2011, 15:21 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku prihatin terhadap tingginya kasus cerai gugat di Riau, yang mencapai 82 persen setiap tahun.

"Jumlah perkawinan setiap tahun mencapai 60.000. Dari hampir 13.000  kasus perceraian, sedikitnya 82 persen adalah cerai gugat. Gugatan cerai tersebut berasal dari istri," ujarnya di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2011).

Selain itu, kasus nikah hamil juga mencapai 60 persen. Ia mengaku prihatin dengan tingginya angka cerai gugat dan nikah hamil di Riau.

Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena tahap awal pernikahan merupakan masa yang kritis dan suami istri saling mempelajari sifat masing-masing.

Masa ini merupakan masa transisi. Jika ada kecocokan, suami istri akan saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun jika tidak, akan terjadi kasus perceraian.

"Tingginya angka perceraian, nikah hamil, dan aliran sesat lebih disebabkan kurangnya dakwah kepada masyarakat dan menyebabkan kekosongan. Jika diisi dengan tidak benar, hal yang dikhawatirkan itu bisa terjadi," ujarnya.

Ia mengimbau ulama mengisi kekosongan dengan memperbanyak dakwah kepada masyarakat. Kementerian Agama harus gencar menyosialisasikan perkawinan dan moral.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau Drs H Asyari Nur, MM, mengatakan, mayoritas kasus cerai gugat ini dilakukan guru dan PNS. "Kita juga tidak tahu apakah salah satu penyebabnya adalah kenaikan tunjangan sertifikasi guru," ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, pihaknya melakukan berbagai upaya, antara lain membuka konsultasi langsung soal rumah tangga bagi pasangan sudah menikah dan membuka kursus calon pengantin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com