Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Minta Bantuan Jaksa Agung

Kompas.com - 23/02/2011, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk memenuhi tuntutan Mahkamah Agung perihal desakan untuk mengumumkan merek-merek susu yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii.

"Kemenkes meminta Kejaksaan Agung untuk menunjuk jaksa agung muda tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara untuk menentukan kasus dalam rangka memenuhi putusan MA," katanya dalam rangka rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Kepala BPOM, Rektor IPB dan Kepala LIPI, Rabu (23/2/2011).

Endang mengatakan, langkah hukum ini diambil karena pemerintah belum menerima salinan putusan MA hingga saat ini. Bahkan, lanjutnya, kementeriannya sudah berinisiatif mencari salinan putusan tersebut ke PN Jakata Selatan.

"Kami juga berinisiatif mencari salinan putusan MA dari Badan POM. Namun, Kemenkes kesulitan memenuhi putusan MA karena tidak punya data penelitian IPB," tambahnya.

Menurut Endang, penelitian IPB sendiri sebenarnya merupakan penelitian akademik. Maka, IPB sama sekali tak memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil penelitian akademik tersebut kepada Menteri Kesehatan. Sebagai langkah antisipasi ke depan, Endang menyampaikan kementerian kini tengah mempersiapkan RPP tentang ASI eksklusif.

Sat ini, rancangannya sedang dimatangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini nantinya akan mengatur ibu untuk memberikan ASI ekslusif kepada bayinya selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com