Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iyut Bing Slamet Tertangkap "Nyabu"

Kompas.com - 09/03/2011, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis senior Ratna Fairus Albar alias Iyut Bing Slamet ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00.

"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (9/3/2011).

Boy mengatakan, Iyut tengah diperiksa sebagai tersangka di Kantor Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur. Anak aktor kawakan almarhum Bing Slamet itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketika ditanya apakah Iyut seorang pengguna atau bandar narkoba, Boy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pengguna. Boy mengaku belum mengetahui sejak kapan Iyut mulai menggunakan sabu. "Pemeriksaan masih berlangsung. Kita belum bisa kasih hasil-hasilnya," kata dia.

Mengenai penahanan, kata Boy, penyidik memiliki waktu 3 x 24 jam untuk memutuskan, seperti diatur dalam UU Narkotika. "Tapi kalau menahan hari ini pun bisa," ucapnya.

Boy mengatakan, pihaknya berharap kepada para pengguna narkoba untuk segera melapor ke pihaknya untuk mendapatkan hak rehabilitasi. "Nanti akan direhabilitasi, tidak akan diproses hukum. Namun, jika ketangkap, maka proses hukum tetap berjalan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com