Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Minta Meja Rektor IPB Disita

Kompas.com - 09/05/2011, 13:53 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Penggugat dalam kasus susu formula berbakteri David ML Tobing kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/5/2011), untuk mendaftarkan permohonan sita eksekusi demi menjamin pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tentang susu formula. Hal ini merupakan proses permohonan sita eksekusi tahap dua. Akan tetapi,  sejak mendapat teguran pada tanggal 11 April 2011, pihak tergugat dalam hal ini Institut Pertanian Bogor, Menteri Kesehatan, dan Badan POM, belum juga melaksanakan perintah putusan.

"Ternyata, tahap ini mereka tidak mau menjalankan putusan MA. Sehingga,  untuk menjamin pelaksanaaan eksekusi dimungkinkan ada hukum acara bahwa tahap berikutnya adalah sita eksekusi," ujar David kepada wartawan, Senin, (9/5/2011) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

David mengatakan, ada dua hal yang dimuat dalam putusan utama yang dikeluarkan oleh MA. Pertama, menghukum termohon eksekusi (IPB, Menkes, dan Badan POM) untuk membuka atau memublikasikan merek susu yang terkontaminasi bakteri. Kedua, putusan yang menurutnya tidak kalah penting adalah, bagi pihak yang kalah, dalam hal ini IPB, Menkes, dan Badan POM dihukum untuk membayar biaya perkara.

"Biaya perkara itu kumulasi dari pengadilan negeri, tingkat Pengadilan Tinggi DKI, putusan MA, sampai proses eksekusi ini," jelasnya.

Sita Meja Rektor IPB

Terkait tidak dijalankannya putusan tersebut, David meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita eksekusi terhadap aset para termohon eksekusi. Aset tersebut adalah, pertama, sita eksekusi terhadap hasil penelitian dan sampel pada penelitian yang dilakukan dan kedua, penyitaan terhadap 1 (satu) buah meja kerja Rektor IPB yang terletak di Ruang Rektor IPB, Gedung Rektor lantai II, Jl. Lingkar Akademik, Kampus IPB Dermaga Bogor. Penyitaan terhadap meja rektor dimaksudkan untuk menjamin biaya perkara.

"Terhadap aset meja rektor tersebut untuk menjamin biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sudah Rp2 juta bahkan sampai Rp3 juta. Itu nantinya akan disita eksekusi, dicatatkan. Kalau mereka tidak bayar biaya perkara, aset tersebut akan dilelang oleh pengadilan, selanjutnya akan digunakan untuk biaya perkara," tegas David.

Lebih lanjut dia mengatakan, "Saya realistis, bahwa biaya perkara itu sekitar Rp2,5 juta dan tergantung sampai dimana perkara ini berjalan. Saya perkirakan meja Rektor IPB enggak lebih lah sampai Rp5 juta. Apalagi bekas. Tapi mungkin peminatnya banyak, kita lihat saja kalau dilelang nanti," katanya.

Terkait dua objek yang dimohonkan dalam sita eksekusi, David mengungkapkan, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com