Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

David Akan Layangkan Surat ke Presiden

Kompas.com - 09/05/2011, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggugat kasus susu formula berbakteri, David ML Tobing, mengatakan akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung terkait penyebutan nama-nama produk susu formula yang diduga terkontaminasi bakteri. Hal itu dikatakannya saat mengajukan pendaftaran sita eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/5/2011).

"Dalam minggu ini, saya akan mengajukan surat ke Presiden. Saya akan mengatakan bahwa anak buahnya Menteri dan Badan POM tidak menjalankan hukum. Dan juga menyampaikan ke Presiden bahwa almamaternya (IPB) tidak menjalankan hulum," cetus David.

Dengan dikirimkannya surat kepada orang nomor satu di republik ini, David berharap, Presiden tidak ragu dan segan memerintahkan anak buahnya untuk menjalankan perintah hukum. "Jadi, tidak ada lagi di sini masalah keistimewaan. Jangan gara-gara almamaternya, Presiden enggak bisa menjalankan hukum. Jangan gara-gara menteri pilihan Presiden tidak bisa menjalankan hukum. Hukum harus dijalankan," katanya.

Terkait kasus ini, ia juga mengaku pernah beberapa kali ditawari untuk menerima ganti rugi dengan alasan hal tersebut ada di undang-undang.

"Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak mau ganti rugi uang. Karena ini bukan lagi urusan pribadi saya dan anak saya, tetapi sudah urusan masyarakat Indonesia," kata David.

Menurut David, upaya membayar ganti rugi sudah sering ditawarkan pihak tergugat (IPB, Menteri Kesehatan, dan Badan POM) kepada dirinya dengan berbagai cara. Mulai dari yang menggunakan cara halus sampai yang berupa ancaman. "Saya tegaskan, enggak perlulah datang-datang lagi ke saya nawarin uang. Jangan coba-coba menyogok saya dengan uang. Tapi laksanakanlah hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com