Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menantu Siram Mertua dengan Air Panas

Kompas.com - 20/05/2011, 19:31 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Hanya gara-gara anaknya yang berusia lima tahun minta air gula dan tak terima ditegur mertuanya, Karsiya (35) tega menyiram mertuanya sendiri, Ma'i (70).

Kejadian di RT 02 RW 14, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (20/5/2011) sekitar pukul 11.00, itu pun bikin geger warga.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pertengkaran antara menantu dan mertua itu bermula saat Dani (5), anak Karsiya, merengek-rengek minta air gula. Karena tak segera dibuatkan, Ma'i menegur Karsiya.

Teguran itu rupanya ditanggapi berbeda oleh Karsiya. Ia merasa teguran itu seolah-olah dirinya tak becus mengurus anak ketiganya itu. Karsiya pun emosi, lalu keduanya terlibat pertengkaran.

Mbok Bawuk, tetangga mereka, langsung mengingatkan keduanya supaya berhenti bertengkar, apalagi kala itu menjelang shalat Jumat. Peringatan si Mbok manjur. Buktinya, adu mulut antara Karsiya dan Ma'i reda.

Namun, setelah itu pertengkaran berlanjut lagi. Untuk kedua kalinya, Mbok Bawuk memperingatkan kembali. Namun, peringatannya yang kedua tak digubris.

"Tahu-tahu Pak Ma'i menjerit kesakitan. Katanya disiram air panas. Entah dari mana Karsiya mendapatkan air panas itu, mungkin di dapurnya sedang merebus air. Dada dan tangan kirinya melepuh. Kejadiannya di jalan setapak di samping rumahnya. Saya berusaha melepas tangan Pak Ma'i yang masih memegang tangan Karsiya. Karena tidak kuat, akhirnya saya minta tolong tetangga laki-laki," cerita Mbok Bawuk.

Warga pun berdatangan melihat kejadian itu. Warga dan keluarganya yang tak terima lalu melapor ke polisi. Karsiya, yang sedang menggendong anak bungsunya yang masih berumur satu tahun-an, langsung dibawa polisi ke Markas Polresta Probolinggo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Mbok Bawuk, Karsiya sempat melarikan diri ke gang sebelah saat polisi datang ke rumahnya.

"Jika nantinya Karsiya terbukti melakukan tindakan penganiayaan itu, istri dari kernet truk itu bisa dijerat Pasal 351 KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman atas kasus itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Agus I Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com