Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ratifikasi FCTC, Indonesia Digunjingkan

Kompas.com - 16/06/2011, 06:26 WIB

Siem Reap, Kompas - Indonesia menjadi pergunjingan pada acara ”ASEAN Regional Workshop on Implementing WHO-FCTC Article 13 Guidelines”, Rabu (15/6) di Siem Reap, Kamboja.

Demikian laporan wartawan Kompas, Ichwan Susanto. Di antara negara-negara anggota ASEAN, hanya Indonesia yang tidak menandatangani protokol konvensi pengendalian rokok. Negara ASEAN lain telah menandatangani sejak 2004. Tanpa meratifikasi, Indonesia menjadi negara paling mudah dan terbuka dalam iklan, promosi, dan penjualan rokok besar-besaran.

Rombongan Indonesia yang terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan, pengacara, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, wartawan, dan anggota DPR hanya bisa menahan senyum kecut ketika diharapkan segera menandatangani protokol itu. Menurut delegasi Indonesia, hal ini selalu berulang dalam tiap pertemuan para pemangku kepentingan dalam pengendalian tembakau internasional.

Saat pembukaan pembahasan kemajuan penerapan Pasal 13 WHO-FCTC tentang Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok, Direktur Aliansi Pengendalian Rokok Asia Tenggara (SEATCA) Bungon Ritthiphakdee mengatakan, Indonesia tak kunjung menandatangani protokol itu. Padahal, keikutsertaan Indonesia sangat penting mengingat jumlah penduduknya mencapai 230 juta jiwa.

Susan Mercado, pimpinan tim Inisiatif Bebas Tembakau WHO Region Pasifik Barat (WHO- WPRO TFI), mengatakan, protokol WHO-FCTC telah ditandatangani 172 negara dan mencakup 90 persen penduduk dunia. Ia mengharapkan, tahun 2014 semua negara telah menandatangani dan meratifikasi serta membuat aksi untuk menjalankan protokol itu.

Mercado memaparkan, rokok setidaknya membunuh 6 juta orang per tahun dan belakangan makin bertambah menjadi 8 juta orang per tahun. Ia memperkirakan, pada 2100 sekitar 1 miliar penduduk dunia meninggal karena mengonsumsi rokok dan terpapar asap rokok.

Di tingkat ASEAN, Singapura dan Thailand menjadi negara paling maju dalam mengurangi jumlah perokok. Mereka melindungi kesehatan warga dengan membatasi segala bentuk promosi, iklan, dan sponsorship rokok.

Perwakilan Pemerintah Indonesia, Sonny P Warouw, Kepala Subdirektorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, mengakui, industri rokok bebas mengiklankan produknya di Indonesia.

Sebenarnya, sejak 1999, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah yang membatasi iklan rokok serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur tembakau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com