Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Investasi Emas

Kompas.com - 29/07/2011, 17:47 WIB

Tanya: Pak Ustaz yang dirahmati Allah, terkait dengan maraknya sistem investasi emas dengan melalui metode gadai emas di Bank Syariah (kebun emas), ada hal yang ingin saya konsultasikan. Apakah emas yang kita gadaikan itu wajib juga untuk dizakatkan? Bagaimanakah perhitungannya? Terima kasih (Dicky, Bandung)

Jawab: Sobat Dicky yang budiman, pada dasarnya emas yang kita gadaikan masih merupakan harta sah milik kita. Oleh karena itu, emas tersebut dianggap sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, tentu saja jikalau harta tersebut sudah melewati satu tahun (haul) dan jumlahnya mencapai nisab (85 gram). Perhitungan zakatnya sebagaimana zakat emas yaitu 2,5 persen dari nilai harga emas.

Misalnya, sobat Dicky mempunyai emas yang digadaikan di Bank Syariah 100 gram, maka perhitungannya: kita asumsikan 1 gram emas = Rp 250.000, zakat yang dikeluarkan: 2,5 persen x (100 gr x Rp 250.000 = 25.000.000) = Rp 625.000

Mudah-mudahan harta yang sobat miliki senantiasa memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com