Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Tanah Merapi Tetap Milik Warga

Kompas.com - 04/08/2011, 21:57 WIB

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (4/8/2011), menegaskan, tanah lereng Merapi yang terkena erupsi akhir tahun lalu tetap menjadi milik warga. Selain itu, Sultan meminta pemerintah pusat memberikan bantuan rumah 6 x 6 meter, uang Rp 30 juta, dan tanah seluas 100 meter persegi kepada warga korban erupsi.

Sesuai usulan warga korban erupsi Merapi, Sultan mengusulkan pada pemerintah pusat agar tanah berkas erupsi Merapi tetap menjadi milik warga. Tanah itu akan direboisasi, tetapi warga tetap bisa bercocok tanam dan memanfaatkan hasil alam di sana.

"Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Meskipun itu hutan rakyat, namun perlu ditegaskan apakah itu hutan komersial, hutan lindung, atau apa. Apapun namanya nanti, usul kami, di hutan itu masyarakat tetap bisa menanam apapun, termasuk tanaman keras yang bisa dipotong mereka sendiri," kata Sultan.

Tak hanya itu, Sultan juga mengusulan agar tanah seluas 100 meter persegi yang diperuntukkan bagi para korban erupsi Merapi diberikan secara cuma-cuma. Bagi warga korban erupsi Merapi yang tak mempunyai tanah, Sultan juga mengusulkan agar disiapkan lahan cuma-cuma bagi mereka.

Dalam dialog antara Pemprov DIY bersama para warga di hunian sementara (huntara) Plosokerep, huntara Gondang, dan Balai Desa Glagaharjo, sebagian besar warga tak ingin melepaskan tanah mereka untuk dijadikan hutan lindung maupun hutan rakyat.

"Tanah di sana (kawasan terdampak erupsi Merapi) adalah harta benda warisan. Kami berharap dapat mewariskan tanah itu kepada anak-anak dan cucu kami," kata Darmin, perwakilan warga Dusun Srunen, Kalitengah Lor, dan Kalitengah Kidul, Desa Glagaharjo beberapa waktu lalu.

750 warga tolak relokasi

Hingga saat ini, dari total korban erupsi Merapi sebanyak 2.682 keluarga, sebanyak 750 keluarga di antaranya menolak relokasi yang ditawarkan pemerintah. Mereka tetap bersikeras untuk tinggal di kawasan rawan bencana Merapi.

Menanggapi hal ini, Pemprov DIY dan pemerintah pusat dalam satu minggu ke depan masih akan merumuskan keputusan. Keputusan relokasi kemarin ditunda, untuk melihat bunyi undang-undang lingkungan, kehutanan, dan rencana tata ruang wilayah.

"Sebab, dalam peraturan disebutkan masyarakat yang tidak mau pindah maupun pemerintah yang memfa silitasi dapat dikenakan pidana. Semoga ada peluang dalam dialog satu minggu ini," kata Sultan.

Total dana rehabilitas dan rekonstruksi Merapi di Jateng dan DIY mencapai Rp 1,35 triliun. Menurut Sultan, khusus untuk DIY sementara ini diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 622 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Rani Sjamsinarsi, mengatakan, saat ini belum ada titik temu antara warga yang tak bersedia direlokasi dengan pemerintah. Meski demikian, upaya dialog antar keduanya terus diupayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com