Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Munir Tak Tuntas, Pejuang Ham Terancam

Kompas.com - 07/09/2011, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 7 tahun kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib tak juga terungkap. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar berharap, keadilan dapat ditegakkan. Jika kasus Munir tak terungkap, kata dia, nasib aktivis HAM di Indonesia berada di tubir jurang.

"Harusnya jika para staf ahli dalam bidang pemberantasan korupsi, HAM, dan hukum bisa membuat catatan bersama tentang korupsi seperti tahun lalu, kenapa dalam kasus Munir ini tidak ada koordinasi hukumnya? Padahal harusnya, staf ahli Presiden bidang hukum dan Satgas Mafia Hukum bisa segera mengkoordinasikan kasus itu," ujar Haris di sela-sela acara peringatan 7 tahun Munir di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Menurutnya, sudah sepantasnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahkamah Agung, dan Menteri Hukum dan HAM duduk bersama mengevaluasi kasus tersebut dan memastikan keadilan terpenuhi.

Jika Presiden Yudhoyono selaku kepala Negara diam, lanjutnya, dan aparat penegak hukum tidak melakukan hal apa-apa, kasus Munir lambat laun dapat dihapus dalam proses hukum di negeri ini. Jika hal itu terjadi, ia khawatir, para pelaku akan bebas secara fisik maupun politik dalam kasus tersebut.

"Yang berarti tidak ada koreksi atas kejahatan tersebut bagi masa depan hukum dan keadilan di Indonesia. Para pekerja HAM akan terus berada di bibir buas para penjahat HAM," tuturnya.

Sebelumnya, Haris juga mengatakan, sejak 3 tahun belakangan, agenda keadilan dalam kasus Munir berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang patut dimintai pertanggung jawaban.

Pelemahan hukum tersebut dapat dilihat dari kasus dibebaskannya Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara oleh pengadilan tingkat kasasi. "Lalu, Pollycarpus juga diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas," kata dia.

Desakan internasional

Desakan penuntasan kasus Munir juga datang dari LSM Amnesty International (AI) di London yang mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. AI mendesak agar dimulai penyelidikan baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional.

Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda, Munir diracun dengan arsenik.

Dalam kasus itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut serta dalam penerbangan Munir ke Belanda, dihukum 20 tahun penjara karena terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana.

Selain Pollycarpus, Muchdi Purwoprandjono pun pernah didakwa menjadi aktor pembunuhan Munir. Namun, pengadilan hingga tingkat kasasi memvonis bebas mantan eputi V Badan Intelijen Negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com