Depok, Kompas
”Berita yang menyebut produk klien kami mengandung boraks adalah keliru dan menyesatkan sehingga kami perlu meluruskannya secara terbuka,” kata Saputra Lianta Indra, kuasa hukum yang ditunjuk direktur PT Kofta Unitrada, dari kantor advokat dan konsultan hukum Elma & Partners, Kamis (15/9).
Berita berjudul ”Pasar Boraks dan Rhodamin Ada di Sekitar Warga” dimuat di
Acara ini disaksikan langsung Wakil Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad, petugas Polres Kota Depok, serta sejumlah wartawan cetak dan elektronik.
Menurut Saputra, berita itu merugikan kliennya, baik citra di mata konsumen maupun omzet penjualan. Pelurusan informasi ini penting, katanya, terutama bagi para kalangan distributor produk tepung Kofta agar tidak menerima salah memahami.
Saputra mengatakan, klarifikasi berita itu adalah upaya agar persoalan tidak berkepanjangan. Diharapkan, setelah ada klarifikasi, tidak ada lagi kerugian yang lebih besar dialami produsen tepung. Klarifikasi PT Kofta Unitrada disampaikan beberapa kali secara lisan dan melalui surat elektronik.
Menurut Kepala Seksi POM Dinkes Depok Yulia Oktavia, keluhan dari produsen biasa terjadi, terutama setelah ada pemeriksaan bahan berbahaya di makanan. Yulia, saat ditemui
Penyitaan tepung merek Kofta karena sesuai dengan temuan di lapangan. ”Sesuai keterangan produsen bakso, dia menggunakan tepung ini sebagai bahan campuran. Setelah kami tes, bakso milik pedagang di pasar itu mengandung boraks cukup tinggi sehingga kami perlu menyitanya. Lebih meyakinkan, maka kami mengujinya di sebuah laboratorium di Bogor,” ujarnya.