Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusui Sehatkan Ibu dan Bayi

Kompas.com - 28/09/2011, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Serangkaian penelitian menunjukkan, pemberian air susu ibu bukan hanya menyehatkan dan mengurangi risiko kematian bayi, tetapi juga memperkecil risiko ibu terkena kanker payudara.

Hal ini disampaikan Utami Roesli dari Indonesian Breastfeeding Center dalam seminar ”Penguatan Pemberian ASI di Tempat Kerja” yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, Selasa (27/9), di Jakarta.

Pemberian ASI kepada bayi segera setelah persalinan dapat mengurangi angka kematian bayi hingga 22 persen, kata Utami, mengutip hasil penelitian Edmond K, pakar ilmu kesehatan anak dari Inggris. Hal itu didasarkan pada penelitian terhadap 10.947 bayi lahir yang disusui.

”Apabila setelah 24 jam pascamelahirkan ASI baru diberikan, penurunan mortalitas bayi hanya 16 persen. Tingkat kematian akan bertambah secara bermakna setiap hari permulaan menyusu ditangguhkan,” kata Utami, menguraikan.

Sementara itu, penelitian lain yang dilakukan terhadap ibu menyusui menunjukkan, pemberian ASI akan melindungi ibu dari terkena kanker payudara. ”Ibu menyusui akan menurun risiko terkena kanker payudara 25 persen hingga 30 persen,” katanya.

Kejadian kanker payudara lebih rendah pada ibu menyusui berdasarkan 43 penelitian di 30 negara yang melibatkan 147.000 ibu sebagai responden. Selain kanker payudara, penelitian pada perempuan Jepang menyimpulkan bahwa menyusui dapat menurunkan risiko kanker rahim.

Survei lain pada 3.015 ibu menunjukkan, menyusui berhubungan dengan penurunan risiko kanker pada perempuan menopause. Risiko terjadinya kanker payudara pada perempuan sebelum menopause rata-rata 12 persen lebih rendah pada ibu yang menyusui bayinya.

Terkait dengan upaya mengurangi tingkat kematian ibu dan bayi, Utami melanjutkan, pemerintah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 200 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dipidana selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com