Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Klaim Kehilangan 200 Juta KwH

Kompas.com - 01/10/2011, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran yang sering terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk sering disebabkan oleh penggunaan listrik ilegal atau kerap disebut sebagai pencurian listrik. Lantaran hal itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kehilangan 200 juta KwH, terhitung sejak Januari hingga September atau sekitar 7 persen dari persediaan.

"Dari Januari sampai sekarang kami mencatat kehilangan 200 juta KwH. Per KwH itu kira-kira sekarang Rp 800," kata Manajer Bidang Distribusi Jakarta dan Tangerang PLN, Paranai Suhasfan, di Jakarta, Sabtu (1/10/2011).

Dengan demikian, PLN kehilangan sebanyak Rp 160 miliar. Sementara itu, jumlah total pelanggan PLN di Jakarta mencapai 3,9 juta. Total pendapatan per bulan mencapai kisaran Rp 2 triliun.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sempat menyatakan bahwa penggunaan listrik ilegal di jakarta mencapai 40 persen. Menanggapi hal ini, Paranai menjelaskan bahwa kemungkinan ada perbedaan definisi ilegal yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Dari sisi kami, ilegal itu yang tidak sesuai aturan. Dari situ kami mencatat hanya tujuh persen. Enam persen kehilangan teknis dan satu persen pencurian," jelas Paranai.

Ia pun mengakui telah mendengar kabar mengenai Perda Listrik. Bahkan, ia telah diajak untuk memberikan masukan. Menurutnya, apapun peraturan pemerintah akan diikuti selama baik, juga untuk masyarakat.

"Kami sudah dapat undangannya dan akan mengirim perwakilan dari divisi hukum dan niaga kami," tuturnya.

Mengenai persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga yang ingin melakukan penyambungan listrik, pihaknya hanya mengikuti saja. Jika memang diwajibkan dalam peraturan, hal itu mesti ditaati.

"Mungkin, di sini letak perbedaan definisi legal dan ilegal dari Pemda. Mungkin, Pemda menganggap kalau tanpa IMB berarti listrik tersebut ilegal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com