Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Paskah Ditolak

Kompas.com - 31/10/2011, 12:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengaku tidak pernah menyetujui pembebasan bersyarat atas Paskah Suzetta, terpidana kasus suap cek perjalanan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

"Selama jabatan saya dan Pak Wamen (Wakil Menteri Denny Indrayana) belum pernah saya menyetujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Condro," kata Amir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Penundaan pembebasan bersyarat terhadap Paskah tersebut, kata Amir, sejalan dengan moratorium (penundaan sementara) pemberian remisi kepada terpidana korupsi. "Kami sudah membuat ketetapan bahwa sementara kami tangguhkan," katanya.

Bebas hari ini

Kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan, mengatakan, jika sesuai jadwal, kliennya akan bebas bersyarat terhitung sejak hari ini. Paskah mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Singap juga mengatakan, moratorium pemberian remisi kepada koruptor tidak berlaku untuk kliennya.

"Itu baru wacana, itu harus diatur dalam undang-undang," katanya.

Saat ditanya soal pengaturan moratorium tersebut, Amir mengatakan, kebijakan tersebut tidak perlu diatur dalam perundang-undangan. "Itu kebijakan," tegasnya.

Paskah selaku anggota DPR 1999-2004 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004.

Politisi Partai Golkar itu dihukum penjara selama 16 bulan ditambah denda Rp 50 juta. Pembacaan putusan atas Paskah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 17 Juni lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com