Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Khusus KPK Harus Dipertahankan

Kompas.com - 01/11/2011, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, kewenangan khusus yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi harus dipertahankan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, akan menolak upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika semangatnya untuk melemahkan KPK.

Hal itu disampaikan Amir dalam jumpa pers di KPK, Senin (31/10). ”Jadi, semua kewenangan khusus, seperti penyadapan ataupun tidak adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), itu harus tetap berada di situ (KPK),” ungkap Amir dalam jumpa pers yang juga dihadiri Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Amir serta Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana mendatangi KPK untuk melaporkan harta kekayaan mereka sekaligus membicarakan sejumlah hal, termasuk soal revisi UU KPK, UU Tipikor, dan UU Pengadilan Tipikor. ”Dari diskusi kami tadi dengan Ketua KPK, jelas kami berada pada posisi tidak akan pernah ada pelemahan KPK yang akan kami dukung,” ungkap Amir.

Menurut Amir, yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana agar lembaga pemberantasan korupsi itu lebih kuat. ”Kalau perlu kita pikirkan bersama-sama, apa yang harus kita lakukan untuk lebih memperkuat KPK,” ujarnya.

Dalam rencana revisi UU KPK, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, paling tidak ada 10 isu krusial, antara lain tentang kewenangan KPK untuk mengeluarkan SP3.

Denny menambahkan, tidak ada yang salah dengan aturan tidak boleh mengeluarkan SP3 atau kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. ”Selama ini sudah 13, bahkan 14 kali, UU tentang KPK diuji di Mahkamah Konstitusi, baik tentang penyadapan maupun SP3. Mahkamah Konstitusi selalu menyatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Terkait dengan rencana perubahan UU Antikorupsi, Kemhuk dan HAM menyatakan bahwa KPK akan dilibatkan dalam perumusan undang-undang tersebut. ”KPK dilibatkan sampai rumusan itu disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Denny.

Denny juga mengungkapkan soal rencana revisi UU Pengadilan Tipikor. ”Perbincangan tadi tentang plus minus Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. Bagaimana kalau Pengadilan Tipikor seperti sebelumnya, apakah lebih efektif atau tidak kalau tetap di Jakarta. Mungkin di lima wilayah. Ini diskusi awal untuk menguatkan lagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” papar Denny.

(RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com