Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Remisi Ditetapkan dalam Surat Edaran

Kompas.com - 01/11/2011, 21:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi telah ditetapkan melalui surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, menyatakan, moratorium tersebut ditetapkan melalui surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM. "Sementara sudah ada surat edaran Dirjen Pas (Dirjen Pemasyarakatan," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2011).

Surat edaran dengan nomor PAS-HM.01.02-42 itu diterbitkan pada 31 Oktober 2011. Dalam waktu dekat, kata Akbar, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Moratorium itu kebijakan, makanya dalam waktu dekat bisa terbit aturan," katanya.

Kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat yang dicetuskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dinilai inkonstitusional oleh sejumlah kalangan karena tidak memiliki dasar hukum. Ketetapan itu hanya dianggap sebatas wacana.

Saat ditanya soal dasar hukum moratorium tersebut, Senin (31/10/2011), Amir hanya menjawab, "Ini kebijakan." Amir juga mengatakan bahwa dia belum pernah memberikan izin pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi selama dia menjabat. Kebijakan itu membuat terpidana kasus suap cek perjalanan, Paskah Suzetta, batal bebas bersyarat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com