Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Pria Diperkosa?

Kompas.com - 02/11/2011, 07:51 WIB

KOMPAS.com — Beberapa waktu lalu, di media ramai diberitakan kasus pemerkosaan di Zimbabwe yang dilakukan tiga wanita kepada seorang pria. Berita itu memunculkan pertanyaan besar, bisakah wanita memperkosa pria?

Dalam berita disebutkan, korban pria diperkosa dalam ancaman senjata dan para wanita itu menggunakan obat. Mereka memerkosa dengan alasan untuk mengambil sperma pria. Akan tetapi, apakah mungkin seorang pria mencapai ejakulasi dalam kondisi tertekan?

Pada perempuan, mereka bisa diperkosa di bawah kondisi penuh tekanan, tidak sadarkan diri, atau dalam pengaruh obat. Akan tetapi pada pria, mereka tentu membutuhkan proses ereksi.

Masuk akal jika dipertanyakan apakah organ seksual mereka dapat berfungsi di bawah tekanan ataupun pengaruh obat. Beberapa pria bahkan mengaku tidak bisa buang air kecil jika ada orang lain yang melihat. Kebanyakan pria juga menjawab mereka tidak bisa mencapai puncak dalam keadaan takut.

Menurut seksolog senior dr Naek L Tobing dalam bukunya Seks Tuntunan Bagi Pria, meskipun ereksi penis tampaknya terjadi dengan cepat,  hal itu merupakan proses yang rumit dan membutuhkan kerja sama banyak sistem di dalam tubuh.

Proses tersebut dimulai dari otak, sistem saraf, pembuluh darah, dan hormon juga turut dilibatkan.

Sementara itu, mengenai ejakulasi, menurut pakar seksologi klinis Hernando Chaves, bisa terjadi secara refleks dari tulang belakang. "Saya pernah melihat orang yang sedang kejang-kejang mengalami ejakulasi," katanya seperti dikutip situs Askmen.

Ia menjelaskan, selama saraf simpatetik berfungsi normal, ejakulasi bisa saja terjadi. Dengan kata lain, tanpa ereksi sekalipun, penis juga dapat mengeluarkan sperma.

Sementara itu, untuk terjadinya ereksi yang bekerja adalah saraf parasimpatik yang dipengaruhi rangsangan seksual, baik yang berasal dari pikiran, penglihatan, penciuman, maupun pendengaran.  

Di luar persoalan medis, secara kriminal pria pun bisa diperkosa. Apalagi, undang-undang menjelaskan bahwa hubungan seksual yang dipaksakan dapat dilaporkan sebagai tindakan pemerkosaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com