Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Rotan

Kompas.com - 26/11/2011, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan larangan ekspor rotan akan terbit pekan depan. Untuk menjaga stabilitas harga rotan, pemerintah akan menetapkan harga patokan pembelian. Pemerintah juga menyiapkan sistem resi gudang bagi rotan yang tidak terserap industri untuk sementara waktu.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jumat (25/11), mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kehutanan. ”Insya Allah hari Senin depan rekomendasi dari mereka sampai ke kami. Jadi, pekan depan peraturan menteri perdagangan terkait larangan ekspor rotan bisa kami keluarkan,” katanya.

Gita mengatakan, penyusunan permendag sejauh ini tidak ada kendala. Jika prosesnya terkesan lamban, itu karena pemerintah menginginkan agar peraturan dibuat secara komprehensif. ”Jadi, larangan itu tidak serta-merta keluar begitu saja. Harus ada kajian tentang penyerapan rotan dan strategi pengembangan industri rotan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, agar harga rotan tidak jatuh di tingkat petani saat larangan ekspor diterapkan, pemerintah akan menerapkan harga patokan. Artinya, kalangan industri tidak bisa membeli rotan di bawah harga patokan.

Harga patokan akan melindungi kepentingan petani. Lewat mekanisme tersebut, kalangan industri tidak bisa seenaknya menentukan harga. ”Saat larangan ekspor rotan diterapkan, suplai rotan di dalam negeri akan melimpah. Dalam kondisi seperti itu harganya rawan jatuh, makanya perlu harga patokan,” ujarnya.

Untuk rotan yang tidak terserap industri, untuk sementara waktu pemerintah menerapkan sistem resi gudang. Sistem tersebut akan diterapkan hingga badan penyangga rotan terbentuk. Solusi tersebut diharapkan menjawab kekhawatiran pemasok rotan. ”Dengan resi gudang, petani tetap bisa mendapatkan uang. Caranya dengan menaruh resi gudang sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit bank. Saat rotan terjual, pinjaman itu bisa dilunasi,” katanya.

Sementara itu dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dilaporkan, pemerintah pusat didesak merespons aspirasi para pekerja rotan yang dicantumkan dalam surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat itu bahkan sudah dikirimkan dua kali, namun belum ada tanggapan sama sekali.

Ketua Umum Asosiasi Rotan Kalimantan Indonesia Herman Yulius mengatakan, para pemetik, buruh, dan pengumpul rotan ingin berdialog dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan untuk mengungkapkan harapan mereka.

Mereka meminta larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi ditunda serta dilaksanakan secara bertahap. Aspirasi tersebut telah disampaikan dalam surat yang dikirimkan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang pada 5 Oktober dan 16 November 2011. (ENY/BAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com