Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Impor 47 Komoditas Ditunda

Kompas.com - 07/03/2012, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Pertanian memutuskan menunda implementasi kebijakan relokasi dan pembatasan pelabuhan impor untuk 47 komoditas pertanian. Hal itu guna memberikan kesempatan bagi negara mitra dan pengusaha menyiapkan sarana dan prasarana.

Penundaan ditetapkan tiga bulan, dari dijadwalkan 19 Maret 2012 menjadi 19 Juni 2012.

Menteri Pertanian Suswono, Selasa (6/3), di Jakarta mengungkapkan, bila tetap diimplementasikan sesuai dengan rencana, diperkirakan hal itu akan menghambat kelancaran arus distribusi buah dan sayuran segar.

Dengan penundaan itu, ada cukup waktu negara mitra dan pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana berupa pergudangan, fasilitas pendingin, dan sarana transportasi.

Ketika ditanya apakah penundaan ini terkait dengan notifikasi dari Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) Amerika Serikat, Menteri Pertanian secara tegas mengatakan tidak ada.

Kementerian Pertanian melalui dua peraturan menteri pertanian pada 14 Desember 2011 memutuskan melakukan penyempitan pintu masuk impor buah- buahan, sayuran buah segar, dan sayuran umbi lapis segar dari semula puluhan pintu masuk jadi empat pintu. Empat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Makassar (Sulawesi Selatan), Tanjung Perak (Jawa Timur), dan Bandara Soekarno-Hatta (Banten).

Alasan selain Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tak layak karena padat dan tidak ada sarana dan prasarana karantina yang memadai, juga untuk melindungi konsumen dan petani dalam negeri.

Mengacu pada peraturan menteri pertanian, ada 47 komoditas buah-buahan, sayuran buah, dan sayuran umbi lapis yang bakal terkena dampak.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, tahun 2010 total buah impor ke Indonesia 583.677 ton, tahun 2011 naik jadi 878.318 ton. Untuk sayur, tahun 2010 sebanyak 578.015 ton dan tahun 2011 jadi 746.857 ton. Produk itu datang dari AS, China, India, Thailand, Australia, sampai Selandia Baru. Impor buah tiga besar dalam bentuk anggur, apel, dan jeruk, sebagian dari AS.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Pertanian dan yang sedang dirumuskan Kementerian Perdagangan, bukan dalam bentuk larangan atau pembatasan impor.

”Kita hanya mengatur kembali pintu masuk, utamanya memberi perlindungan maksimal kepada konsumen kita dan petani, dengan memperhitungkan kapasitas karantina,” ujarnya.

Peraturan Menteri Pertanian No 15/2012 dan No 16/2012 selain berisi penundaan implementasi pengurangan pintu masuk impor, juga memutuskan pelabuhan bebas di kawasan perdagangan bebas, yakni Batam, Bintan, dan Karimun sebagai tempat pemasukan.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Yayat Priyatna mengatakan, impor hortikultura itu seharusnya diarahkan ke daerah konsumen, semisal Jakarta. ”Tidak ada tanaman buah-buahan. Tidak ada tanaman sayuran. Konsumen banyak di Jakarta,” ujarnya. (MAS/ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com