Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Pembuatan Jamu Ilegal Dibongkar

Kompas.com - 23/05/2012, 05:07 WIB

Jakarta, Kompas - Pabrik pembuatan jamu berbahan obat kimia keras dan tak berizin di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri. Selama setahun beroperasi, omzet yang diperoleh dari produksi jamu ilegal itu mencapai Rp 8,9 miliar.

Produksi jamu ini dijalankan di bangunan berlantai empat di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara. Di dalamnya ditemukan mesin pembuat saset (kantong obat) sembilan unit, mesin penghitung kapsul dua unit, kompresor satu unit, timbangan digital satu unit, puluhan karung dan kardus berisi bahan baku jamu, serta ribuan kapsul berisi jamu siap edar dengan total nilai Rp 2 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Selasa (22/5), mengungkapkan, ada delapan macam jamu yang diproduksi di pabrik itu, di antaranya jamu asam urat, jamu pelangsing, dan jamu bermerek Xiang Ling. Jangkauan distribusi jamu-jamu itu mencapai sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Hasil penyelidikan awal, kata Saud, penanggung jawab operasional pabrik, AA (38), ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemilik pabrik masih buron. Pengungkapan pabrik jamu ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Tanggal 21 Mei tim Tindak Pidana Narkoba Polri menggerebek pabrik yang terkesan sebagai tempat tinggal.

Saat digerebek, ditemukan 30 pekerja sedang mengemas jamu. Dari beberapa sampel yang diambil dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan obat kimia keras pada sampel. Pada jamu asam urat ditemukan kandungan analgesik yang biasanya terkandung dalam obat penawar nyeri. Di dalam jamu Xiang Ling ditemukan kandungan asetaminofen yang merupakan salah satu kandungan obat paracetamol.

Pembuatan jamu yang dicampur obat kimia keras ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dikenakan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Nomor registrasi yang tercantum di setiap kemasan jamu itu pun, menurut Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, semuanya fiktif. Nomor itu tak ditemukan dalam daftar jamu yang teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

”Bisa jadi produsen menggunakan nomor registrasi lama dari sebuah produk jamu yang sudah dicabut izin edarnya. Nomor itu kemudian dipakai lagi untuk meyakinkan konsumen,” jelasnya.

Pertama kali

Anjan mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang pertama kali di Jakarta. Biasanya, katanya, Jakarta hanya menjadi area distribusi jamu ilegal yang banyak didatangkan dari beberapa daerah di Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com