Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Jadi PNS Dinilai Rumit

Kompas.com - 28/05/2012, 11:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang Desa dinilai rumit. Desakan itu perlu dibicarakan bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya membengkaknya APBN atau APBD untuk belanja pegawai.

Anggota Pansus RUU Desa Nurul Arifin mengatakan, belanja pegawai di tahun 2011 saja sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 180 ,6 triliun dari Rp 161 ,7 triliun di tahun 2010 . "Jika jumlah desa sekitar 62.806, maka bisa dibayangkan dalam satu desa terdapat sejumlah perangkat desa," kata Nurul di Jakarta, Senin (28/5/2012 ).

Masalah lain, lanjut Nurul, akan ditempatkan di mana mereka setelah masa jabatannya habis. Pasalnya, masa jabatan kepala desa maksimal dua periode.

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak DPR agar perangkat desa menjadi PNS. Desakan itu disampaikan ketika bertemu Ketua DPR Marzuki Alie.

Selama ini, para perangkat desa tidak memiliki pendapatan yang merata. Pendapatan disesuaikan dengan kebijakan di tiap-tiap daerah. Ada yang hanya mendapatkan mendapatkan Rp 300.000 per bulan, dan ada pula yang hanya menerima Rp 100.000 per bulan.

Menurut Nurul, solusi untuk mengatasi kesejahteraan perangkat desa ialah dengan mengatur upah mininum dalam UU. Diatur pula sanksi bagi daerah yang tidak memberikan upah minimun itu untuk perangkat desa.

"Usulan perangkat desa jadi PNS perlu diramu bersama agar komposisi dan nomenklaturnya tepat sasaran dalam RUU Desa jika memang Pansus RUU Desa ingin mendorong perangkat desa jadi PNS," kata politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com