Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Menkes Sudah Tandatangani RPP Terkait Tembakau

Kompas.com - 01/06/2012, 01:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah ditandatangani oleh Plt Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

"Dalam waktu cepat akan ada kemajuan," ujar Plt Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam temu media, Kamis (31/5/2012), bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei.

Proses selanjutnya, RPP itu dikirimkan ke Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk kemudian dilanjutkan ke pada Presiden. Rapat terbatas kabinet yang dipimpin presiden akan memutuskan RPP itu menjadi PP.

Ali Ghufron mengatakan, perjalanan RPP tersebut sangat rumit dan dia pun selalu mengecek kemajuan penyusunannya. Untuk surat-surat terkait tembakau memang agak lambat, ujarnya.

Rancangan yang ditandatanganinya, kata Ali Ghufron, sesuai dengan kesepakatan rapat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Perekonomian. Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah hal krusial yakni besaran pering atan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok sebesar 40 persen dari bungkus rokok di setiap sisinya. Sedangkan, untuk ukuran iklan media luar ruang rokok maksimum 72 meter persegi.

Selain itu, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (17/4/2012 ), tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang terhubung langsung dengan udara luar. Pasal-pasal dalam RPP baru berlaku 18 bulan sejak RPP ditetapkan (Kompas, 20 April 2012).

Rokok berbahaya karena menjadi faktor risiko bagi sejumlah penyakit seperti kardiovaskular, diabetes, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis. Hal memprihatinkan, prevalensi perokok muda bertambah. Perokok laki-laki umur 15 tahun-19 tahun naik dari 13,7 persen tahun 1995 menjadi 37,3 persen tahun 2007 . Perokok remaja putri pada umur yang sama naik dari 0,3 persen menjadi 1,6 persen pada waktu yang sama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com