Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKMI : PP ASI Belum Sepenuhnya Lindungi Ibu Menyusui

Kompas.com - 07/06/2012, 07:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah No. 33 tentang Pemberian ASI Eksklusif telah disahkan. Namun demikian, Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI) menilai, ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan semangat untuk melindungi Ibu dan Anak dalam pemberian ASI Eksklusif.

Ketua IKMI Nia Umar, mengatakan, keberadaan PP ASI yang telah disahkan pada 1 Maret 2012 belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada ibu menyusui, melainkan memberi celah bagi produsen susu formula untuk masuk dan berpromosi.

"Kami khawatiran kondisi menyusui Indonesia menurun lagi. Karena negara kita menjadi salah satu target dari produsen susu setelah China," ujarnya, saat acara konferensi pers di Sekretariat IKMI, Rabu, (6/6/2012), di Jakarta.

Nia menyampaikan, ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan semangat untuk melindungi Ibu dan Anak dalam pemberian ASI Eksklusif, yaitu pasal 6, pasal 15 dan pasal 21 (2).

Pada pasal 6 PP 33/2012 disebutkan bahwa "setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya". Penggunaan kata "harus" dalam pasal ini, menurut Nia, tidak selaras dengan semangat UU Kesehatan yang melindungi ibu dan bayi dalam memberi dan mendapatkan ASI, sehingga bunyi kalimat ini kurang tepat terhadap niat melindungi, mendukung dan mempromosikan ASI.

"Kami sudah mengusulkan untuk mengubah bunyinya menjadi Setiap ibu yang melahirkan harus dilindungi dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya, namun usulan ini tidak diakomodasi," katanya.

Nia memaparkan, banyak riset sudah membuktikan bahwa hampir semua ibu ingin untuk menyusui anaknya. Jadi tidak perlu diharuskan pun, seorang ibu akan menyusui anaknya. Kata Nia, justru banyak ibu gagal menyusui akibat mereka tidak mendapatkan dukungan dari fasilitas layanan kesehatan, seperti tidak adanya ruang rawat gabung dan tidak dilaksanakannya Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Padahal itu merupakan salah satu langkah penting dalam keberhasilan menyusui.

Sementara pada pasal 15 yang berbunyi "dalam hal pemberian ASI eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, bayi dapat diberikan susu formula bayi." Pasal ini bertentangan dengan pasal 8 dan 9 yang menyebutkan bahwa jika ibu tidak dapat memberikan ASI maka harus diupayakan pemberian ASI perah ataupun donor ASI. Substansi mengenai formula dirasa kurang tepat mengingat PP ini membahas pemberian ASI.

Sedangkan pasal 21 (2) yang berbunyi "Bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan atau kegiatan lain yang sejenis." Menurut pandangan IKMI, pasal ini sangat bertentangan dengan semangat UU Kesehatan yang berupaya melindungi ibu dalam memberikan ASI secara eksklusif kepada bayi.

Nia menganggap, pasal ini justru membuka peluang bagi produsen susu formula untuk melakukan kegiatan pemasaran produk melalui kerjasama dengan tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan Pemerintah. Padahal, telah menjadi pemahaman umum bahwa kerjasama semacam ini menimbulkan konflik kepentingan di kalangan tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan Pemerintah.

"IKMI sangat menyesalkan dicantumkannya pasal ini karena PP ASI seharusnya melindungi ibu dan anak dari eksploitasi untuk kepentingan industri/pasar, bukan malah membuka peluang kerjasama," tambah Nia.

Mengingat PP tentang pemberian ASI Eksklusif ini sudah disahkan dan ditandatangani Presiden, upaya yang dilakukan selanjutnya oleh IKMI adalah melakukan uji materil terhadap pasal-pasal tersebut. IKMI juga akan terus mengawal pelaksanaan kegiatan pemberian ASI eksklusif dalam kapasitasnya sebagai konselor menyusui.

"Kami ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memantau segala upaya yang berpeluang untuk mereduksi semangat melindungi pemberian ASI dari pasal-pasal yang telah disebutkan tadi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com