Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Permenkes Tukang Gigi Diundur

Kompas.com - 15/06/2012, 18:41 WIB
Indira Permanasari S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kesehatan memundurkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 Tahun 2011. Peraturan itu mencabut Permenkes Nomor 339 tahun 1989 yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Pencabutan Permenkes Nomor 339 berkonsekuensi tidak diakuinya lagi pekerjaan tukang gigi. Sejumlah tukang gigi protes.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Supriyantoro mengungkapkan, Kemenkes telah menetapkan Permenkes Nomor 021 Tahun 2012 yang mengatur masa peralihan berlakunya Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 diperpanjang hingga September 2012. "Dalam waktu dekat Permenkes soal penundaan itu akan diundangkan Kemenkumham," ujar Supriyantoro, Jumat (15/6/2012) di Jakarta.

Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 mencabut Permenkes Nomor 339 tentang Pekerjaan Tukang Gigi dan Petunjuk Pelaksanaannya. Selama ini praktik tukang gigi dilindungi Permenkes itu.

Dalam Permenkes tersebut, kewenangan tukang gigi sebatas membuat gigi tiruan berbahan dasar akrilik dan memasangnya tanpa menutupi sisa akar gigi. Mereka dilarang melakukan tindakan lain. Pemerintah juga tidak lagi mengeluarkan izin bagi tukang gigi setelah terbitnya peraturan tersebut, meski masih memberi kesempatan bagi tukang gigi yang masih ada.

Selama masa pengunduran itu, menurut Supriyantoro, tukang gigi masih dapat bekerja membuat tiruan gigi dan memasangnya. Selain itu, Kemenkes terus menyosialisasikan dan mempersiapkan upaya pembinaan. "Kita akan bina agar mereka menjadi tukang gigi terlatih. Tetapi, belum kita putuskan sampai tingkat kompetensi apa mereka dilatih," tuturnya.

Selain itu, belum pula diputuskan apakah nantinya mereka tetap bisa praktik mandiri atau tidak.

Dia menegaskan, tugas pemerintah ialah membuat regulasi yang mewakili kepentingan seluruh masyarakat. "Suatu kompetensi tentunya harus dikerjakan oleh orang yang tepat agar aman," kata Supriyantoro.    

Kepala Subdirektorat Bina Kesehatan Gigi dan Mulut Kemenkes, Sudono mengatakan, tukang gigi banyak yang melewati kewenangan. "Tidak hanya membuat gigi tiruan, mereka juga menambal gigi, kadang dengan bahan tidak aman dan beracun, seperti aklirik, memasang behel, dan melakukan perawatan gigi," katanya.

Sekretaris Jenderal Ikatan Tukang Gigi Indonesia, Faisol Abrori menyatakan tidak puas hanya dengan pengunduran tersebut. Kalau hanya ditunda, kata dia, itu berarti 1 Oktober harus siap-siap gulung tikar. Ia menyebutkan, 75.000 tukang gigi menggantungkan hidup pada pekerjaan itu.

Terkait pembinaan, pihaknya menginginkan gambaran yang jelas. Dia berharap, pemerintah tidak langsung menghapus profesi tersebut. "Profesi tukang gigi menjamur juga karena masih ada masyarakat yang membutuhkan. Tidak semua orang mendapatkan pelayanan dokter gigi," kata Faisol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com