Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Harus Tolak Susu Formula

Kompas.com - 16/06/2012, 09:39 WIB

Jakarta, Kompas - Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif mengharuskan ibu yang melahirkan menolak pemberian susu formula ataupun produk bayi lain yang menghambat pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi. Tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan produsen didorong mendahulukan ASI.

Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Riati Anggriani dalam Diseminasi Informasi PP No 33/2012 kepada pemangku kepentingan lintas program dan lintas sektor, Kamis (14/6), di Jakarta. PP itu disahkan pada 31 Maret 2012.

Dalam peraturan itu, kata Riati, ASI bisa tak diberikan jika ada indikasi medis yang ditentukan dokter/bidan/perawat bagi daerah yang tidak ada dokter. Kondisi lain jika ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.

”Pemberian ASI donor dimungkinkan sebagai pilihan. Keluarga bayi ataupun donor mengetahui identitas masing-masing. Dipertimbangkan pula aspek medis, seperti donor ASI harus sehat,” ujarnya.

Untuk mendorong bayi mendapatkan ASI eksklusif, PP itu melarang setiap tenaga kesehatan memberikan susu formula bayi atau produk bayi lain yang dapat menghambat program ASI eksklusif. Tenaga ataupun fasilitas kesehatan dilarang mempromosikan susu formula bayi. Larangan lain adalah pemberian contoh produk cuma-cuma, penawaran atau penjualan langsung ke rumah, pemberian potongan harga, penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi, dan pengiklanan susu formula bayi di media massa.

Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto mengatakan, PP ASI akan dilengkapi empat permenkes. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com