Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2012, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 1.959 unit per Mei 2012. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring dengan perkembangan ekonomi. "Tergantung perkembangan perekonomian di negara kita dan global," sebut Kepala Divisi Humas dan Informasi Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Robert Imam Sutedja ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2012).

Robert menjelaskan, menurut data Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah rumah sakit sudah mencapai 1.959 unit. Rumah sakit Pemerintah sebanyak 785 unit, yang terdiri dari Kemenkes sebanyak 40 unit, Pemerintah Provinsi 88 unit, Pemerintah Kabupaten 423 unit, Pemerintah Kota 89 unit, Kementerian lain 2 unit, TNI 109 unit, dan Polri 34 unit. "Swasta non profit 699 unit, swasta private 403 unit, BUMN 77 unit. Itu termasuk private, seperti Pertamina kan private," sambung Robert.

Menurut dia, setiap tahun bisa ada 100-an unit rumah sakit yang buka. Dibukanya rumah sakit baru tergantung dari perkembangan suatu daerah, ketersediaan tenaga medis, pemodal, dan pangsa pasar. Pemodal, ujar Robert, akan melihat lokasi yang menjadi tujuannya. Pemodal akan melihat demografi di tempat yang dituju. Juga dilihat pangsa pasar yang mau diambil.

"Sumber daya manusianya seperti apa, dokter spesialis misalnya, kalau terbatas kan nggak mungkin terbang dari Jakarta ke Manado," papar dia.

Kini, rumah sakit pun sudah banyak berdiri di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Di Indonesia bagian timur pun juga sudah berdiri banyak rumah sakit. Tetapi, tetap saja, kata dia, perkembangan rumah sakit akan tergantung dengan ketersediaan SDM, seperti dokter dan perawat, di suatu wilayah. Ia pun menuturkan, sejauh ini tidak ada kebijakan Pemerintah yang memberatkan industri rumah sakit.

Robert mengatakan, Pemerintah cukup baik dalam menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Persi, misalnya, dalam menyusun UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU tersebut, Persi diajak mulai dari penyusunan naskah akademis hingga keluarnya UU. Di bidang kesehatan, ia mengatakan, biasanya tidak ada judicial review seperti sejumlah UU lainnya. "So far nggak ada (kebijakan Pemerintah) yang memberatkan," tegasnya.

Ke depan, industri rumah sakit nasional akan terus berbenah. Kualitas berkembang seiring dengan adanya akreditasi yang harus dijalankan rumah sakit. Secara khusus, industri rumah sakit pun akan bersiap untuk menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang didalamnya termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Ya sekarang kan kita lagi mulai inventarisasi masalah," ujarnya.

Terhadap keberadaan Masyarakat Ekonomi ASEAN nantinya pada tahun 2015, ia berpandangan hadirnya para investor asing jangan dianggap sebagai hambatan. Mereka harus dipandang sebagai sebuah peluang agar industri rumah sakit nasional berbenah. "Kalau kita anggap ancaman, kapan kita mandiri atau majunya. Ya kita lihat apa yang kurang, kita harus berbenah agar masyarakat happy berobat di dalam negeri," imbuhnya.

Industri rumah sakit nasional memang harus melihat apa yang membuat segelintir masyarakat lebih senang berobat di luar negeri. Apakah karena masyarakat tak percaya terhadap peralatan rumah sakit di Indonesia, atau tidak percaya akan tenaga medisnya. Maka, kata dia, berbenah adalah hal yang musti dilakukan. Salah satu langkah dalam berbenah adalah pertemuan pelaku industri rumah sakit pada bulan November, di Jakarta Convention Center.

"Ya musti berbenah terus karena biaya berobat di luar negeri dan di kita jauh lebih besar di sana," tandasnya yang menyebutkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan berbicara pada forum nasional tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com