Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2012, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Obat herbal terstandar masih sangat minim. Padahal, untuk mengarah kepada saintifikasi jamu dan integrasi herbal ke dalam layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit dibutuhkan obat herbal terstandar.

Seperti dikatakan, Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kementerian Kesehatan, Abidinsyah Siregar, Selasa (31/7/2012), dari sekitar 19.736 jamu, baru 38 yang tergol ong obat herbal terstandar.

Dia mengatakan, obat herbal terstandar akan lebih meyakinkan para tenaga kesehatan untuk menggunakannya di layanan kesehatan. Ada lebih dari 100 puskesmas dan belasan rumah sakit yang terlibat dalam program integrasi herbal ke dalam layanan kesehatan. Obat herbal terstandar setidaknya telah mengalami menjalani uji pra-klinik yang antara lain mencakup manfaat dan uji toksisitas. Uji pra-klinik biasanya dilakukan terhadap hewan coba.

Dokter ahli penyakit dalam dan herbalis dari RSUD dr Sutomo/Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Arijanto Jonosewojo mengatakan, keberhasilan integrasi herbal ke dalam layanan kesehatan tergantung tenaga pelaksananya, fasilitas kesehatan yang menjalankannya, dan penyediaan bahan baku obat yang terstandar.

"Yang terpenting itu uji toksisitas herbal tersebut agar aman digunakan," ujarnya.

Integrasi itu juga bukan berarti meniadakan penggunaan obat yang ada, murah, dan terbukti efikasinya. Penggunaan herbal harus secara bijak sesuai dengan kondisi kesehatan dan penyakit pada individu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com