Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2012, 09:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengaku mendukung sepenuhnya usulan pemberian cuti menyusui selama 6 bulan bagi ibu bekerja. AIMI menganggap, pemberian cuti melahirkan selama 3 bulan belum cukup membantu ibu bekerja dalam memaksimalkan pemberian ASI Eksklusif kepada bayi.

Hal itu disampaikan Mia Sutanto, Ketua AIMI, saat acara media gathering dengan tema 'Perlindungan Hak Menyusui Bagi Ibu Bekerja, Kamis, (2/8/2012), di Jakarta.

"Ini adalah usulan positif untuk adanya cuti melahirkan selama 6 bulan asalkan cuti melahirkan bisa diterapkan ke semua pekerja wanita baik di sektor formal atau informal," katanya.

Mia mengatakan, pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan untuk ibu pekerja bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan ASI eksklusif. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar juga punya peran yang tidak kalah penting.

"Mungkin bagi ibu-ibu bekerja yang mendapat cuti bekerja 3 bulan waktunya terasa kurang. Pemerintah memang sudah seharusnya mempertimbangkan untuk memberikan cuti melahirkan 6 bulan," katanya.

Mia mengaku sudah pernah mengajukan usulan ini ke DPR (komisi IX). Namun sampai sekarang belum ada tanggapan.

Diakui Mia bahwa memang tidak mudah bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja karena banyak pihak yang nantinya akan ikut terlibat didalamnya jika aturan itu jadi disepakati.

"Ini tidak hanya urusan Kemenkes, tetapi juga terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, ada pihak tertentu yang mungkin beranggapan bahwa menyusui 6 bulan waktunya terlalu lama, sehingga secara negatif memegaruhi kinerja perusahaan," bebernya.

Padahal, kata Mia, dengan membantu keberhasilan ibu menyusui, perusahaan justru akan diuntungkan karena ibu dan bayi menjadi lebih sehat. Menurutnya, perlu ada sosialisasi kepada para pemilik usaha bahwa pemberian cuti melahirkan 6 bulan tidak akan berdampak negatif terhadap produktifitas perusahaan.

"Coba bandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan vietnam yang sudah menerapkan cuti melahirkan 6 bulan. Kalau mereka bisa kenapa kita tidak," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Slamet Riyadi Yuwono menyampaikan, saat ini pemerintah masih berpegang pada ketentuan yang tertera dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dengan masa cuti melahirkan selama 3 bulan.

"Kalau dijalankan dengan optimal, tidak usah cuti 6 bulan tetap bisa berjalan baik. Jadi tidak ada alasan lagi, ibu bekerja tetap bisa eksklusif menyusui bayinya," kata Slamet ketika dihubungi Kompas.com.

Slamet mengatakan, adanya desakan agar cuti menyusui menjadi 6 bulan itu baik. Artinya ada kepedulian dari masyarakat akan pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Ia mengakui idealnya memang ibu pekerja berhenti bekerja untuk memberi ASI eksklusif kepada buah hatinya. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus realistis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com