PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran meminta perusahaan-perusahaan di Kalimantan Tengah untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR). Para pengusaha diimbau untuk memberikan THR pada H-10, paling lambat pada H-5.
Diran di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (7/8/2012), mengatakan, pemberian THR sudah menjadi instruksi yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Perusahaan diminta tidak memberikan THR terlalu mepet dengan Idul Fitri.
"Tidak diberikan terlalu dekat. Jangan saat Lebaran baru diberikan. Jauh-jauh hari supaya para karyawan bisa menyambut Idul Fitri dengan tenang," tutur Diran.
Para karyawan itu tentu membutuhkan THR untuk bersiap menghadapi Lebaran. Mereka perlu THR untuk berbagai kebutuhan seperti membeli baju, mengirimkan uang kepada keluarganya, dan memesan tiket. Diran meminta semua perusahaan memberikan THR karena merupakan kewajiban.
"Tentu jumlah THR berdasarkan masa kerja. Kalau THR untuk pegawai yang baru bekerja tiga bulan, jelas berbeda dibandingkan mereka dengan pengalaman selama lima tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.