Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada THR Untuk PNS Pemkab Gowa

Kompas.com - 07/08/2012, 22:48 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tidak menerima tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran nantinya.

Meski tidak mendapat THR, PNS Pemkab Gowa tetap mendapat uang makan Rp 12 ribu perhari selama bulan ramadan.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gowa, Ismail Majid kepada wartawan, Selasa mengatakan, tidak adanya pemberian THR untuk PNS di lingkup Kabupaten Gowa berdasar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kan memang pemberian THR itu, dilarang. Namun para PNS Pemkab Gowa akan segera mendapatkan uang makan dan akan segera dibayarkan. Uang makan inilah yang kita jadikan sebagai pengganti THR. Uang makan yang akan dibayarkan sekaligus selama sebulan dalam waktu dekat kepada para pegawai di lingkup Pemkab Gowa ini besarnya Rp 12 ribu perhari," kata Ismail, Selasa (7/8/2012).

Pemberian uang makan untuk PNS Gowa, didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Bagi pegawai yang malas masuk kerja, secara otomatis tidak akan mendapatkan tambahan uang saku dari hitungan uang makan tersebut.

Selain itu, pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas juga tidak akan mendapatkan dana tambahan.

"Indikatornya tingkat kedisiplinan. Kalau pegawai yang sedang dinas luar, tidak akan kita berikan uang makan sebab dalam perjalanan dinasnya semuanya sudah masuk di situ," jelas Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com