JAKARTA, KOMPAS.com - Data anggota partai politik yang diserahkan kepada KPU kabupaten/kota, sebagai syarat untuk menjadi calon peserta pemilu, harus dilengkapi alamat jelas. Selain itu, sebaiknya data setiap anggota disertai nomor induk kependudukan (NIK).
"NIK dan alamat lengkap untuk memudahkan KPU untuk memverifikasi keberadaan anggota parpol. Para petugas verifikasi faktual akan lebih mudah mencarinya. Jangan sampai data tidak jelas, membuat keanggotaan dinyatakan tidak valid," kata anggota KPU Hadar N Gumay, Jumat (10/8/2012) di Jakarta.
Salah seorang Ketua DPP Partai Nasdem, Fery Mursidan Baldan, menambahkan, kenyataannya belum semua warga memiliki NIK. Karenanya, untuk daerah-daerah yang warganya belum mendapat NIK, Partai Nasdem menyertakan keterangan resmi dari lurah.
Proses pendaftaran dan penyerahan syarat calon peserta pemilu berlangsung 10 Agustus sampai dengan 7 September 2012. Adapun verifikasi dimulai 11 Agustus, dan parpol-parpol peserta pemilu ditetapkan KPU paling lambat 15 Desember 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.