Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2012, 08:10 WIB

Kompas.com - Masyarakat kembali diingatkan agar tidak mencari pelayanan kesehatan gigi ke tukang gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, kewenangan tukang gigi hanya boleh membuat dan memasang gigi palsu lepasan yang terbuat dari akrilik atau plastik.

Menurut drg.Zaura Rini Anggraini, ketua Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), saat ini banyak tukang gigi yang berpraktik melebihi kompetensi. Banyak yang memberikan layanan medis seperti tambal gigi, pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat, memasang kawat gigi, dan sebagainya.

"Harus ditegaskan bahwa tukang gigi bukanlah bagian dari pelayanan kesehatan gigi di Indonesia. Mereka harus diawasi dan diatur karena ini adalah soal keamanan pasien," kata drg.Rini, seusai pembukaan Bulan Kesehatan Gigi Nasional di Denpasar, Bali, Rabu (12/9/12) kemarin.

Dia menambahkan, jangan karena masyarakat miskin tidak sanggup ke dokter gigi maka mereka dibiarkan pergi ke tukang gigi. "Pelayanan gigi tidak boleh sembarangan. Setiap dokter gigi saja harus punya kompetensi yang teruji, kalau seorang dokter gigi tidak ada pendidikan orthodonti misalnya, mereka tak bisa memasang kawat gigi, apalagi tukang gigi," katanya.

Saat ini setidaknya terdapat sekitar 75.000 tukang gigi di seluruh Indonesia yang memiliki keahlian membuat dan memasang gigi palsu. Keahlian mereka didapatkan secara turun temurun.

Praktik pelayanan medis gigi yang dilakukan tukang gigi bisa berdampak serius karena bisa menyebabkan peradangan, infeksi, prakanker, hingga penularan penyakit seperti hepatitis dan HIV. "Keselamatan pasien sangat terancam," imbuhnya.

Rini mengatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi harus bisa dipertanggungjawabkan mutunya. Karena itu pemerintah harus bisa melakukan tata pelayanan kesehatan gigi supaya merata dan bisa dijangkau setiap masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com