Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2012, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Tanpa pelarangan iklan dan promosi rokok, sulit untuk mengendalikan peningkatan perokok baru yang umumnya generasi muda. Terlebih lagi paparan iklan rokok jauh lebih besar dari kampanye kesehatan bahaya merokok.

Dalam data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 yang diluncurkan di Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu disebutkan, orang dewasa yang melihat beragam iklan, promosi, sponsorship rokok secara keseluruhan 82,5 persen. Persentase itu jauh lebih tinggi ketimbang indvidu yang melihat atau terpapar informasi tentang antimerokok baik di televisi maupun radio yang hanya sekitar 40,9 persen.

Survey GATS memotret penggunaan tembakau pada orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) di Indonesia. GATS merupakan survey nasional representatif yang menggunakan protokol standar antar negara. Saat ini, perokok laki-laki sebesar 67 persen dan perempuan 2,7 persen di Indonesia.

Peneliti dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Hasan mengatakan, Kamis (13/9/2012), sulit bagi penggerak kampanye bahaya merokok untuk menyaingi iklan dan promosi rokok yang besar-besaran. Padahal, iklan rokok sangat besar perannya dalam menggaet calon perokok baru dan muda.

Dia berpandangan, cara paling efektif ialah melarang iklan rokok. Sejumlah negara, antara lain Thailand, menerapkan pelarangan total terhadap iklan rokok. "Pelarangan iklan rokok dengan landasan rokok sebagai produk yang dapat menimbulkan kecanduan dan berbahaya bagi kesehatan. Jika rokok diiklankan, masyarakat akan berpandangan rokok baik bagi kesehatan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, yang juga pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Tulus mengatakan, tanpa pelarangan iklan dan promosi, pengendalian jumlah perokok baru lebih sulit.

Tulus berpandangan sebagai produk yang mengandung zat adiktif, rokok sama halnya dengan alkohol dan narkoba, seharusnya tidak boleh sama sekali diiklankan dan dipromosikan. " Barang yang kena cukai itu pada dasarnya produk berdosa. Jika produk itu berdosa mengapa boleh diiklankan?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com