Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Ola, Bentuk Pengurangan Hukuman Mati

Kompas.com - 11/11/2012, 17:59 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, grasi untuk terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola (42) adalah bentuk pengurangan hukuman mati. Pasalnya, pemerintah Indonesia telah menandatangi moratorium pengurangan hukuman mati bersama 140 dari 163 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Mayoritas negara telah menghapus hukuman mati. Indonesia sendiri masih moratorium hukuman mati. Hukuman itu masih ada tapi tidak dilakukan," kata Todung pada Kompas.com, Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Todung menilai, pemberian grasi Ola membuktikan keseriusan pemerintah mentaati moratorium. Selain itu, grasi Ola memperihatkan pemerintah berusaha menyelamatkan WNI di luar negeri dari hukuman mati. Penyelamatan tersebut dilakukan dengan menunjukkan Indonesia mengurangi hukuman mati kepada dunia internasional.

"Membela WNI yang diancam hukuman mati sulit dilakukan kalau kita masih memberlakukan hukuman itu," terangnya.

Ia menambahkan, Presiden telah memerhatikan pertimbangan penyelamatan WNI dari hukuman mati. Sebab itu, Presiden tidak bersalah memberikan grasi Ola. Presiden, lanjutnya, telah memperhatikan kondisi hukum dalam dan luar negeri dalam mempertimbangkan grasi terpidana narkoba itu.

Seperti diberitakan, menurut BNN, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.

Presiden mengatakan, grasi untuk Ola diberikan setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak. Namun, Presiden tidak akan menyalahkan pihak yang telah memberikan pertimbangan kepadanya.

"Kepada saya disampaikan berbagai pertimbangan oleh pihak-pihak yang memberikan pertimbangan itu. Meski demikian, tanggung jawab tetap di saya. Tidak boleh saya menyalahkan Mahkamah Agung, tidak boleh saya menyalahkan menteri. Kalau saya berikan atau menolak grasi, saya bertanggung jawab," kata Presiden.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com