Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Sepakat soal Besaran Iuran Jaminan Sosial

Kompas.com - 29/11/2012, 14:53 WIB
Nasrullah Nara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan DPR mendesak pemerintah segera memutuskan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

"Sampai menjelang tenggat rancangan peraturan pemerintah (RPP) di akhir November, pemerintah masih tak kompak," ujar anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi, di Jakarta, Kamis (29/11/2012).    

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan, besaran iuran bagi PBI sebesar Rp 22.201 per kepala per bulan sudah final dan segera disahkan dalam RPP tentang PBI. Hal itu demi mengejar tenggat pengesahan beberapa peraturan turunan yang diamanatkan dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni hingga akhir November 2012.  

Namun, dari beberapa rapat terakhir yang digelar Komisi IX DPR, diketahui bahwa pihak pemerintah masih belum sepakat soal usulan angka tersebut. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berada di bawah Presiden malah mengusulkan skema lebih besar, yakni Rp 27.000 per kepala per bulan bagi PBI.

Belakangan diketahui Menteri Keuangan tak setuju bila nilai iuran yang harus ditanggung pemerintah lebih dari Rp 10.000 per kepala per bulan. "Hal ini menunjukkan sangat kurangnya koordinasi di pemerintah, kami menyayangkan justru terjadi di saat terakhir RPP, seharusnya sudah disahkan," kata Zuber.

Agar tidak berlarut-larut, dia meminta Presiden turun tangan mengoordinasi anak buahnya untuk duduk bersama dan menyepakati besaran angka yang final. "DPR bosan dipingpong terus, satukan kata dan kasih angkanya," ujar dia.  

Komisi IX DPR, menurut Zuber, pada awalnya sudah menerima angka yang disodorkan Menteri Kesehatan sebesar Rp 22.201. Itu pun sempat diprotes kalangan dokter (IDI) yang meminta iuran kesehatan sebesar Rp 40.000-Rp 60.000 per kepala. Namun, lewat fasilitasi beberapa pertemuan, angka dari Kementerian Kesehatan sebenarnya hampir final.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com