Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kosmetik Ilegal dan Makanan Kedaluwarsa Beredar di Ambon

Kompas.com - 07/12/2012, 01:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan ratusan kemasan kosmetik tanpa izin edar dan makanan kedaluwarsa pada beberapa distributor dan pedagang pengecer di Kota Ambon. Produk ilegal itu meliputi pemutih serta pangan kedaluwarsa jenis pewarna makanan.

Pelaksana Harian Kepala Balai POM Ambon, Efrain Suru, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Sandi Tokan Ola, Kamis (6/12/2012), mengatakan, kosmetik tanpa izin edar dan pangan kedaluwarsa ini ditemukan saat tim BPOM Ambon melakukan pengawasan pada 3-4 Desember 2012. Pengawasan itu dilakukan bersama Kepolisian Daerah Maluku mulai dari tingkat distributor sampai tingkat pengecer.

Menurut Efrain, dalam pengawasan tersebut, ada 7 sarana yang diperiksa, yakni 3 distributor dan 4 pengecer. Dari 4 distributor tersebut, BPOM menemukan jenis kosmetik tanpa izin edar pada dua distributor dan kosmetik kedaluwarsa pada 1 distributor lain.

"Pada 2 distributor, kita temukan 10 jenis kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah kemasan 92, total harga mencapai Rp 1 juta. Kemudian kosmetik kedaluwarsa di 1 sarana dengan jumlah hanya 2 jenis dengan jumlah kemasan 12, total harga sekitar Rp 300.000," jelas Efrain.

Sementara itu, pangan kedaluwarsa yang ditemukan berupa produk jenis pewarna makanan, permen, dan makanan ringan lainnya di tingkat pengecer. Efrain mengatakan, ada 8 jenis pangan kedaluwarsa dengan jumlah kemasan 215 buah yang ditaksir seharga lebih kurang Rp 500.000.

Terhadap barang temuan tersebut, BPOM telah menyitanya dan menindaklanjutinya dengan gelar kasus untuk menentukan tindakan selanjutnya. Menurut Efrain, operasi gabungan nasional hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Target sarana didasarkan atas hasil pengawasan Balai POM Ambon pada tahun-tahun sebelumnya.

Operasi gabungan nasional itu dibagi menjadi dua tim. Setiap tim didampingi aparat kepolisian, khususnya Korwas PPNS bagian Direktorat Reskrim Polda Maluku. Efrain menambahkan, kosmetik tanpa izin edar ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun makanan kedaluwarsa melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com