Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2013, 08:08 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan mempersiapkan rancangan peraturan menteri kesehatan tentang peringatan bergambar yang wajib dicantumkan dalam kemasan rokok. Peringatan bergambar diharapkan menyadarkan masyarakat akan dampak negatif asap rokok bagi kesehatan.

”Tidak ada orang yang sengaja menghirup racun, (perokok melakukan) karena banyak yang tak tahu,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi seusai melantik pejabat eselon I dan II Kemenkes, Jumat (1/2), di Jakarta.

Nafsiah mengatakan, informasi dampak negatif asap rokok perlu disosialisasikan secara masif. Salah satu cara, melalui peringatan bergambar. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menyatakan, ada kewajiban produsen atau importir rokok mencantumkan peringatan bergambar. ”Saat ini kami dalam tahap sosialisasi PP dan mengundang semua pengampu kepentingan,” kata Nafsiah.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes Tjandra Yoga Aditama, permenkes akan diterbitkan sesegera mungkin. ”Sudah ada contoh gambar, tinggal dipilih. Ada dari Indonesia, ada yang dari luar,” ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Widyastuti Soerojo, mengatakan, peringatan bergambar yang digunakan di Brunei, Malaysia, Thailand, dan Singapura berasal dari Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA).

Widyastuti yang juga anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia memaparkan, proses pemilihan peringatan bergambar sangat panjang. Penyebabnya, gambar harus didukung data ilmiah dan pengujian di masyarakat. Pada 2007, Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia melakukan survei peringatan bergambar. Dari 16 gambar, dipilih lima gambar yang dianggap seram dan informatif.

Terkait peringatan bergambar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet, Kamis, menyatakan menyiapkan Balai POM di daerah industri rokok untuk mengawasi.

”PP No 109/2012 memberikan amanat lebih tegas kepada BPOM untuk melakukan pengawasan lebih komprehensif. BPOM diberi wewenang menegur dan menarik produk rokok yang menyalahi ketentuan pemerintah,” katanya.

Kewajiban produsen rokok menurut PP No 109/2012 adalah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebesar 40 persen kemasan. Selain itu, produsen/importir juga harus mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan wajib dicantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Pejabat baru

Para pejabat baru yang dilantik Menkes adalah eselon I, Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro dan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher. Selain itu ada 21 pejabat eselon II, antara lain Dirut RSUPN Cipto Mangunkusumo (Czeresna Heriawan Soejono), Dirut RSUP Persahabatan Jakarta (Mohammad Syahril), Dirut RS Paru Ario Wirawan Salatiga (Harry Trimurjatno), Dirut RSUP Adam Malik Medan (Lukmanul Hakim Nasution), dan Dirut RS Pusat Otak Nasional Jakarta (Mursyid Bustami). (ICH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com