Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2013, 11:41 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis

Kompas.com - Kisruh pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menjadi bahan evaluasi bagi Jaminan Kesehatan Nasional yang akan dijalankan mulai tahun 2014 mendatang.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan, Akmal Taher, mengatakan persiapan pelaksaan KJN kini jauh lebih mantap. Ia juga menegaskan kendala dalam KJS tidak akan terjadi pada Jaminan Kesehatan Nasional (KJN).

"Jakarta punya aturan sendiri jadi, aturan Jakarta bersifat khusus propinsi tidak berlaku secara nasional. Apa yang terjadi di Jakarta tidak terjadi secara nasional,"katanya di Jakarta (7/6/13).

Berbeda dengan KJS yang preminya didasarkan pada penerimaan APBD yang diterima provinsi, saat ini premi nasional untuk JKN atau paket pelayanannya belum ditentukan.

"Saat ini sedang dihitung besaran tarifnya berdasarkan sistem Indonesia-Case Based Group. Kami targetkan Juli sudah selesai," kata Akmal.

Jika pendanaan KJS dikelola sepenuhnya oleh pemerintah provinsi DKI, imbuh Akmal, maka JKN akan dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Penentuan tarif INA-CBGs yang akan disesuaikan ini akan melibatkan 161 rumah sakit di seluruh Indonesia. Nantinya, menurut Akmal, tarif paket ini akan berubah setiap tahunnya untuk menyesuaikan dengan faktor inflasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com