Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu RT Ditangkap Jual Kupon Arisan "Bodong"

Kompas.com - 18/10/2013, 12:28 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
 — Seorang ibu rumah tangga berinisial HB (32) ditangkap penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bogor Barat. HB ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan terhadap sejumlah tetangga di Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor.

"Tersangka HB sudah ditahan sejak Kamis (17/10/2013). HB ditahan setelah diperiksa dan dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya," kata Kanitreskrim Polsek Bogbar Ajun Komisaris Puji Astono saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2013).

Menurut Puji, modus penipuan HB termasuk baru, yaitu menjual kupon arisan kepada warga. Aksi itu bisa dilakukan sebab HB adalah koordinator sejumlah ibu warga Cilendek Timur dalam arisan.

Dengan posisi sebagai koordinator, HB bisa semena-mena menjual kupon arisan anggota kepada orang lain. Dengan begitu, anggota yang seharusnya mendapat arisan tiba-tiba menjadi tidak berhak dan tidak mendapat arisan.

Nilai arisan yang dikoordinasikan oleh HB Rp 5 juta per bulan. Namun, oleh HB, kupon arisan dijual kepada warga lain dengan nilai lebih rendah yakni Rp 4 juta. Warga yang lain tergiur sebab dengan membayar Rp 4 juta akan mendapat uang arisan Rp 5 juta.

Saat pemenang arisan keluar, anggota yang berhak malah tidak mendapatkan apa-apa. Anggota pun bingung mengapa tidak mendapat arisan. Ternyata, kupon arisan jatah anggota berpindah ke orang lain karena dijual oleh HB.

Aksi ini sudah berlangsung berkali-kali dilakukan HB sampai ibu-ibu anggota arisan resah mengetahui kecurangan itu, dan melaporkan HB ke Polsek Bogbar.

Dari aksi curangnya itu, HB meraup uang hingga Rp 50 juta. HB beralasan terpaksa menipu untuk membiayai kebutuhan hidup. HB dan suami sampai saat ini belum bekerja sehingga tidak berpenghasilan.

Akibat perbuatannya, HB dituduh telah melakukan kejahatan penipuan. Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Hingga kini, HB masih ditahan dan penyidik terus memeriksa tersangka untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com