Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Mode di Perancis Tak Lagi Gunakan Model Terlalu Kurus

Kompas.com - 07/09/2017, 10:19 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Sumber nypost.com

KOMPAS.com - Dua rumah mode terbesar di Prancis pada hari Rabu mengumumkan bahwa mereka akan berhenti menggunakan model busana yang memiliki tubuh kurus dan tidak sehat (unhealthy thin).

Perjanjian itu diadopsi oleh LVMH dan Kering, raksasa fashion yang memiliki merek seperti Dior, Gucci dan Louis Vuitton. Kesepakatan itu sejalan dengan undang-undang baru Prancis yang mewajibkan model untuk memberikan sertifikat medis yang membuktikan bahwa mereka sehat sebelum mereka dapat bekerja.

Aturan hukum Perancis, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2017, mewajibkan model pria dan wanita untuk memberikan sertifikat kesehatan yang diperoleh maksimal dalam dua tahun sebelumnya.

LVMH dan Kering mengatakan akan menurunkan jangka waktu tersebut hingga maksimal enam bulan. Aturan tersebut juga melarang para label mewah menggunakan model wanita di bawah ukuran 0-2 (US) dan 6 (UK).

Mereka mengatakan bahwa kesepakatan tersebut akan mulai berlaku bulan ini, saat musim fashion show koleksi spring-summer ready-to-wear. Aturan tersebut juga akan berlaku untuk merek Kering dan LVMH internasional yang akan digelar di Milan, London dan New York.

Kedua perusahaan tersebut mengatakan, mereka berharap bisa menetapkan standar global baru untuk industri busana. "Kami berharap dapat menginspirasi seluruh industri untuk mengikutinya, sehingga membuat perbedaan besar pada kondisi kerja profesi fashion models di seluruh industri," kaya CEO Kering Francois-Henri Pinault.

Aturan ini juga menuntut setiap merek memiliki psikolog untuk model yang bisa dihubungi melalui telepon atau di tempat kerja selama jam kerja. Dua rumah mode raksasa itu termasuk Dior, Kenzo, Stella McCartney, Saint Laurent, Gucci, Louis Vuitton, Marc Jacobs dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber nypost.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com