Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekalipun Beradik Lelaki, Putri Charlotte Berhak Jadi Ratu Inggris

Kompas.com - 08/04/2018, 23:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Garis untuk takhta kerajaan mungkin merupakan perjalanan panjang untuk Kate Middleton dan anak-anaknya.

Namun kini, posisi Putri Charlotte tidak akan terpengaruh dengan kedatangan bayi ketiga dari pasangan Pangeran William dan Kate Middleton.

Seperti yang telah diberitakan, perempuan berusia 36 tahun itu kabarnya akan melahirkan pada Mei 2018 mendatang.

Ini merupakan momen pertama kalinya dalam sejarah, di mana posisi wanita dalam anggota Kerajaan Inggris tidak akan berubah, jika pun adik Charlotte yang nanti dilahirkan adalah seorang pria.

Kesemptaan terjadi berkat The Succession to the Crown Act 2013 atau Undang-Undang Suksesi Mahkota 2013, yang mengatur urutan orang-orang yang memiliki hak dan memenuhi syarat sebagai pewaris takhta. 

Baca: Detil Rencana Persalinan Anak Ketiga Pangeran William

Laman InStyle melaporkan, UU tersebut disahkan ketika Kate Middelton mengandung Pangeran George.

Berkat pengesahan UU tersebut, urutan kelahiran menjadi penentu siapa yang akan memegang posisi sebagai raja atau ratu di Kerajaan Inggris, bukan jenis kelamin.

Oleh karena itu, bahkan jika nanti anak ketiga Pangeran William lelaki, ia baru bisa meraih mahkota raja setelah Putri Charlotte turun takhta.

UU ini juga sekaligus mengakhiri diskualifikasi orang yang menikahi penganut Katolik Roma dari garis suksesi.

Saat ini, Pangeran Charles -ayah Pangeran William, akan mewarisi tahta setelah Ratu Elizabeth meninggal.

Sementara itu, Pangeran William berada pada garis kedua yang baru bisa menjadi raja setelah ayahnya turun takhta.

Pangeran William nantinya akan digantikan oleh Pangeran George, putra sulungnya.

Baru setelah Pangeran George turun takhta, Putri Charlotte yang akan menjadi pemegang mahkota kerajaan.

Saat ini, Pangeran Harry berada pada garis kelima untuk menjadi seorang raja atau baru bisa menjadi raja setelah putri Charlotte turun takhta.

Namun, jika anak ketiga dari Pangeran William dan Kate Middleton lahir, Pangeran Harry harus menunggu pada urutan keenam untuk menjadi seorang raja.

Dengan kata lain, Pangeran Harry baru bisa menjadi raja setelah anak ketiga Pangeran William turun takhta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com